KENDAL | Berita Merdeka Online — Kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal, memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum terhadap Mora Sandhy dilakukan penyidik pada Kamis (3/9/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BMJ.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, S.HI, MH, membenarkan penetapan tersebut.
Dia mengapresiasi langkah Polda Jateng yang tetap memproses perkara meski pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD sekaligus politisi.
“Kami berterima kasih kepada Polda Jateng karena tidak tebang pilih. Walaupun terlapor seorang anggota Dewan dan politisi, tetap bisa mendapatkan status tersangka dan diproses secara hukum,” kata Abdullah, Minggu (6/9/2026).
Setelah penetapan tersangka, pihak pelapor berharap penyidik segera mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mora Sandhy.
Menurut Abdullah, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti, pengulangan perbuatan, maupun risiko tersangka melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
“Harapan kami selanjutnya segera dilakukan penangkapan dan penahanan. Tujuannya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melarikan diri,” ujarnya.
Abdullah menyebut persoalan Koperasi BMJ telah berdampak kepada banyak pihak.
Bahkan, menurut dia, jumlah masyarakat yang merasa dirugikan mencapai ribuan orang.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut, lanjutnya, membuat posko pengaduan dibuka di wilayah Kendal.
Laporan terkait perkara ini juga disebut telah muncul di sejumlah instansi, termasuk kepolisian dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan.
“Korban-korbannya ribuan. Di Kendal bahkan sudah dibuka posko pengaduan. Laporan juga banyak masuk, baik di Polres maupun Krimsus, termasuk yang berkaitan dengan undang-undang perbankan,” jelasnya.
Pihak pelapor, kata Abdullah, juga telah menerima salinan pemberitahuan mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum perkara.
Penyidik disebut telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen Koperasi BMJ yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Dengan ditetapkannya Mora Sandhy sebagai tersangka, penanganan perkara kini memasuki tahap lanjutan.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan