Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perdata dan tata usaha negara (DATUN), Kamis (10/9/2026).

Penandatanganan PKS berlangsung di ruang kerja Kepala Kejati Bengkulu. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.E., M.H.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.
Melalui Bidang DATUN, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan dukungan hukum tersebut mencakup sejumlah layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Bidang DATUN, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan. Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” kata Wisdom.
Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KPU Provinsi Bengkulu, sekaligus mendukung penyelenggaraan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing lembaga.
Kerja sama itu menjadi langkah preventif dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu mendapatkan dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan koridor kewenangan kejaksaan.
Dengan adanya PKS tersebut, kedua lembaga diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan