Jakarta, Beritamerdekaonline.com — Penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sekaligus mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dan mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Sultan, ketentuan tersebut mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.
DPD RI mendasarkan usulan peningkatan TKD pada batas atas alokasi TKD terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79 persen.
DPD RI juga mencermati perubahan proporsi TKD yang mengalami penurunan dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam Rancangan APBN 2027.
Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan, penentuan alokasi TKD perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap daerah. Faktor tersebut antara lain kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.
“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.
Selain memberikan perhatian terhadap TKD, Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. DPD RI mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027.
DPD RI juga mencermati pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen. Selain itu, terdapat penajaman arsitektur program kebijakan fiskal dan pembangunan melalui delapan klaster dengan 60 program kerja serta tambahan indikator sasaran pembangunan.
DPD RI menilai peningkatan alokasi TKD perlu diikuti dengan sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta APBD.
Sinkronisasi tersebut mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan program.
Dengan sinkronisasi yang baik, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD. Sebaliknya, program tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan pelayanan dasar, membuka kesempatan kerja, serta mendukung pengentasan kemiskinan.
Dalam pertimbangannya, DPD RI menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Pertimbangan tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Pendalaman juga dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia untuk membahas asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, serta pembangunan daerah.
Menutup sidang, Sultan menekankan perlunya kebijakan anggaran yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Setelah disahkan, pertimbangan DPD RI tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sultan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan