Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Kuasa hukum keluarga almarhumah Melvi, Adv. Riko Putra, S.IP., S.H., M.H., memastikan seluruh hak almarhumah dan kepentingan keluarga tetap diperjuangkan di tengah proses hukum perkara dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban.

Kepastian tersebut disampaikan Riko setelah menemui keluarga almarhumah sebagai bagian dari pendampingan hukum. Menurut dia, pendampingan terhadap keluarga tidak hanya diarahkan pada proses pidana, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak almarhumah yang masih dapat diperjuangkan secara hukum.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah status almarhumah sebagai karyawan atau relawan Makan Bergizi Gratis (MBG). Riko menegaskan, meninggalnya seseorang tidak serta-merta menghilangkan hak-hak yang secara hukum melekat pada korban maupun hak keluarga yang dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak almarhumah Melvi tidak terabaikan. Ada hak-hak hukum sebagai korban tindak pidana yang harus diperjuangkan, dan ada pula hak-hak yang berkaitan dengan status almarhumah sebagai karyawan atau relawan MBG,” ujar Riko, di kediaman orang tua Melvi, Jumat (18/9/2026).
Dalam pendampingan tersebut, keluarga almarhumah menyatakan menyerahkan dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.
Keluarga berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara di persidangan.
“Keluarga menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian dan nantinya kepada JPU. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai hukum, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan pelaku berinisial R-U dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riko.
Riko menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga almarhumah dalam setiap tahapan proses hukum. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh informasi dan bantuan hukum yang memadai selama perkara berlangsung.
Selain itu, pihaknya akan mengawal agar kepentingan serta hak-hak korban tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya kepada Kepolisian dan JPU untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan keluarga sederhana, yaitu keadilan bagi almarhumah Melvi dan seluruh hak-haknya dapat diperjuangkan,” pungkasnya.
Keluarga berharap proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga berharap penanganan perkara dapat memberikan keadilan bagi almarhumah Melvi serta keluarga yang ditinggalkan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan