SEMARANG, Berita Merdeka Online — DPRD Kota Semarang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Penetapan Raperda, Jumat (18/9).

Dua Raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman atau yang akrab disapa Pilus mengatakan, pengesahan dua Raperda tersebut menjadi Perda telah melalui tahapan pembahasan bersama. Setelah ditetapkan, ia mendorong agar kedua Perda segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah dua Perda ini sudah disahkan. Harapan besar nanti segera bisa disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait dengan OPD terkait,” kata Kadar Lusman, seusai Rapat Paripurna.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu segera menindaklanjuti Perda sesuai bidang masing-masing. Untuk Perda Penyelenggaraan Toleransi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kadar menyebut Kesbangpol bersama perangkat daerah terkait perlu melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sementara untuk Perda Ketahanan Pangan, tindak lanjut menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut, menilai sosialisasi penting agar masyarakat memahami substansi dan tujuan kedua Perda tersebut. Khusus ketahanan pangan, masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai bentuk ketahanan pangan yang mendesak untuk dilakukan saat ini, termasuk langkah jangka menengah dan jangka panjang.

“Biar masyarakat paham. Sekarang masyarakat bisa melaksanakan, mengikuti dari apa yang ada dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan melalui Perda diharapkan membuat pelaksanaan program ketahanan pangan lebih terukur dan terarah karena memiliki landasan yang jelas.

Sedangkan terkait wawasan kebangsaan, Pilus menilai edukasi selama ini masih kerap diberikan pada momentum tertentu. Dengan adanya Perda, pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan menjangkau masyarakat secara luas.

“Paling tidak seluruh masyarakat harus bisa mendapatkan edukasi tentang membangun pendidikan wawasan kebangsaan,” katanya.

Pilus menilai wawasan kebangsaan penting bagi masyarakat dalam kehidupan demokrasi, termasuk pemahaman mengenai politik dan pendidikan politik, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh dan tidak mudah terprovokasi maupun diadu domba.

Toleransi dan Ketahanan Pangan Berkaitan dengan Kesejahteraan Warga

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, kedua Perda tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini dua Perda yang sangat penting bagi warga Kota Semarang, bagi penyelenggaraan pemerintahan, dan bagi pertumbuhan ekonomi. Karena dua-duanya ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agustina.

Menurutnya, Perda tentang Ketahanan Pangan berkaitan dengan aspek kemakmuran masyarakat, sedangkan Perda Penyelenggaraan Toleransi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berkaitan dengan ketentraman.

Agustina menjelaskan, Perda terkait toleransi dan wawasan kebangsaan menjadi penting bagi Semarang yang tumbuh di tengah keberagaman masyarakat. Keberagaman tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya Kota Semarang sejak lama.

Ia mencontohkan kawasan Kota Lama, kawasan Pecinan, hingga kawasan Alun-Alun yang menunjukkan kehidupan masyarakat dengan latar belakang berbeda yang dapat tumbuh berdampingan.

“Perda yang pertama mengenai Pendidikan Pancasila ini akan memberi arti bahwa Kota Semarang ini merupakan sebuah kota yang tumbuh karena keberagaman,” ujarnya.

Agustina menegaskan, toleransi tidak terbentuk secara tiba-tiba, tetapi perlu dibangun sejak dini. Karena itu, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Semua orang punya tugas untuk memberikan proses pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan secara utuh,” katanya.

Sementara itu, terkait Perda Ketahanan Pangan, Agustina menilai pengaturannya juga penting untuk mendukung kemakmuran masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi.

Ia berharap kedua Perda yang telah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pelaksanaan program dan sosialisasi kepada masyarakat.

Agustina mengakui proses penyusunan kedua Perda tidak mudah karena substansinya kompleks dan saling berkaitan. Namun, pembahasan tersebut akhirnya dapat diselesaikan bersama DPRD Kota Semarang.

“Saya yakin ini bukan sebuah Perda yang mudah. Ini sebuah Perda yang sulit dan rumit, namun berhasil diselesaikan oleh teman-teman DPRD,” ujarnya.(day)Kadar Lusman


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.