SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik pencairan uang ganti rugi proyek Tol Bawen–Yogyakarta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran masih menjadi perhatian publik.
Pencairan kepada pihak tergugat tersebut dinilai merugikan pihak penggugat karena perkara masih dalam proses hukum.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi, SHi., MH., memberikan penjelasan tegas mengenai kekeliruan penggunaan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) sebagai dasar tindakan eksekutorial.
Junaidi menekankan bahwa secara prinsip dalam hukum acara perdata, putusan NO tidak memiliki kekuatan untuk dijadikan landasan eksekusi.
Sebab, putusan tersebut tidak menyentuh substansi perkara, melainkan hanya menilai aspek formil dari suatu permohonan atau gugatan.
“Ketika suatu perkara diputus NO, itu artinya pengadilan menyatakan permohonan atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat prosedur. Tidak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, sehingga tidak mungkin ada amar putusan yang dapat dieksekusi,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Menurut mantan Direktur Program Magister Ilmu Hukum USM itu, putusan NO membawa konsekuensi hukum yang sangat jelas.
Karena perkara berhenti pada aspek formil, tidak akan lahir amar yang memerintahkan eksekusi.

Dengan demikian, memaksakan eksekusi berdasarkan putusan NO merupakan tindakan keliru dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.
Ia memperingatkan bahwa langkah eksekusi yang bersandar pada putusan NO berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penerapan hukum.
Sebab, eksekusi seharusnya dijalankan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah memutus pokok perkara secara substansial.
“Kalau ada eksekusi dijalankan dari putusan NO, itu sudah tidak sesuai. NO bukan putusan yang memutuskan sengketa, apalagi menjadi dasar eksekusi. Ini menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam penerapan aturan di PN Ungaran,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, perbedaan antara permohonan konsinyasi, gugatan perdata, maupun permohonan lain harus dipahami dengan benar.
Tidak semua putusan dapat dipertukarkan atau dijadikan dasar tindakan hukum yang bersifat eksekutorial.
Dalam kasus permohonan yang diputus NO, para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum lain.
Selain upaya hukum formal, penyelesaian melalui musyawarah atau pendekatan restorative justice juga dapat menjadi alternatif jika sesuai konteks.
“Putusan NO hanya mengatur soal prosedur, bukan isi sengketa. Karena itu, menjadikannya dasar eksekusi adalah tindakan keliru secara hukum,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Junaidi berharap masyarakat, para praktisi hukum, serta pihak-pihak yang sedang berperkara dapat memahami kedudukan hukum putusan NO secara tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan dasar hukum dalam proses peradilan. (lim)




Tinggalkan Balasan