Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – AKAR Law Office, kantor hukum yang selama ini dikenal memiliki posisi tegas dalam isu-isu pembelaan petani serta perlindungan hak asasi manusia, menyampaikan pernyataan sikap keras terkait peristiwa penembakan terhadap lima orang petani Pino dalam konflik agraria yang memuncak pada hari ini. Peristiwa tersebut, yang diduga melibatkan pihak keamanan PT. ABS, dinilai sebagai bentuk tindakan represif yang melampaui batas serta mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Dalam keterangan resminya, AKAR Law Office menegaskan bahwa penembakan terhadap warga sipil, terlebih terhadap petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah, merupakan tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurut mereka, insiden ini bukan semata persoalan keamanan, melainkan persoalan struktural yang menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang tengah bersengketa atas lahan.
AKAR Law Office menilai bahwa penggunaan kekerasan—terutama dengan senjata api—dalam penanganan konflik agraria adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana berat. Oleh karena itu, mereka menuntut agar negara hadir sebagai pihak yang menjamin perlindungan konstitusional bagi warga negara, bukan justru membiarkan tindakan kekerasan terus terjadi.
Tuntutan dan Sikap Resmi
Dalam pernyataan sikapnya, AKAR Law Office menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada lembaga-lembaga negara terkait.
Pertama, mereka mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penembakan ini. Penyelidikan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, percobaan pembunuhan, serta kemungkinan adanya penggunaan senjata api ilegal. AKAR Law Office menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang berada dalam struktur dan pengambilan keputusan PT. ABS apabila ada indikasi keterlibatan.
Kedua, mereka meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria antara Petani Pino Raya dan PT. ABS. Penyelesaian tersebut, menurut mereka, harus dilakukan secara struktural, transparan, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat yang selama ini berada dalam posisi paling rentan. Langkah ini dianggap penting untuk memutus siklus kekerasan yang berulang akibat ketidakpastian status dan penguasaan lahan.
Ketiga, AKAR Law Office mendesak Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kompolnas untuk segera mengirimkan tim investigasi independen ke lapangan. Mereka menilai bahwa investigasi komprehensif sangat dibutuhkan guna memastikan adanya penegakan HAM, mitigasi terhadap potensi pelanggaran lebih lanjut, serta mencegah impunitas bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Keempat, mereka meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh Petani Pino Raya. Menurut AKAR Law Office, kondisi lapangan yang memanas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi intimidasi ulang maupun ancaman terhadap para petani dan keluarganya.
“Penggunaan senjata api untuk membungkam aspirasi dan mempertahankan penguasaan lahan secara sepihak adalah tindakan yang bertentangan dengan supremasi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan terus mendampingi petani sampai keadilan tegak,” ujar Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS.
Dengan pernyataan ini, AKAR Law Office menegaskan komitmennya untuk berada bersama petani dan mendesak agar aparat negara segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan