BREBES, Berita Merdeka Online – Akibat memiliki hutang dimana-mana dan berjualan sedang sepi, seorang pedagang Nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes nekat menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintesis.

Ade Irvana meracik sendiri narkoba jenis tembakau sintesis, kemudian menjualnya (diedarkan) melalui media sosial.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Di rumah pelaku Ade Irvana, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram, termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.

Saat digelandang dan diamankan polisi, di hadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah bank dan hutang pribadi kepada rekannya.

“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.

Tersangka Ade Irvana peracik narkoba jenis tembakau sintesis ditangkap Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.

“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp7,2 juta,” ungkap Ade Irvana.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis di rumahnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Wawan Bambang AK)