Aceh Tengah, Beritamerdekaonline.com – Untuk keperluan konsultasi, koordinasi maupun menghadiri pertemuan dengan instansi vertikal, terkadang pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berangkat ke luar daerah baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Namun pandemi Covid yang melanda seluruh negeri ini, membuat aktifitas dinas ke luar daerah dihentikan sementara sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.

Seiring dengan perkembangan penanganan Covid yang akan segera memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (sebagai pengganti istilah new normal), kegiatan dinas ke luar daerah yang sifatnya urgen, sudah diperbolehkan kembali dengan berbagai persyaratan.

hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr Yunasri, M.Kes, dalam keterangannya di Media Center Pemkab Aceh Tengah.

Menurut Yunasri, ketentuan diperbolehkanya melakukan perjalanan dinas bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor.64/2020.

“Sudah dibolehkan, tapi ada syaratnya yaitu memperhatikan status penyebaran COVID-19 didaerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi resiko yang ditetapkan Gugus Tugas, yang bersangkutan juga harus memiliki surat tugas yang ditandatangani atasan langsung atau minimal pejabat Eselon II.” ungkap Yunasri, Senin (20/7/2020).

Yunasri juga menambhakan bahwa enugasan itu dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. selain itu, ASN yang bersangkutan harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan dinas terkait ketentuan keluar masuk orang.

“Artinya, harus ada konfirmasi dulu ke pemerintah di tempat tujuan, apakan kunjungan tersebut diijinkan seseuai ketentuan yang berlaku disana.” kata Yunasri.

Syarat lainnya ketika akan melakukan perjalanan dinas kata dia, harus mengantongi hasil rapid test dengan status non reaktif dan ketika kembali ke daerah harus mengisolasi diri.

“Untuk saat ini yang merupakan masa transisi, ketentuan isolasi bagi yang baru pulang dari luar daerah masih berlaku, kecuali kita sudah menerapkan fase adaptasi kebiasaan baru sepenuhnya, baru ketentuan isolasi ini ditiadakan.” sambungnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran Menteri PAN RB tersebut, menurut Yunasri, secara otomatis Surat Edaran MenPAN RB Nomor 46/2020 dan Nomor 55/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Larangan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dinyatakan tidak berlaku lagi. (Man)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.