MERANGIN (JAMBI), BERITA MERDEKA Online – Beberapa bulan lalu salah satu oknum Advokat atau pengacara yang bernama FL tersandung masalah terkait pemalsuan dokumen tanah milik Riyadi warga sungai udang, kecamatan pamenang, kabupaten merangin provinsi jambi. pasalnya FL beserta kelayennya bernama parjono juga ikut ditahan polisi polres merangin dan disidangkan di pengadilan negri (PN) Bangko.
Namun menurut informasi yang dihimpun media ini, perkara FL ternyata tidak hanya satu saja, ada perkara lain yaitu perkara pencemaran nama baik terhadap Rita wati, yang mana diatur didalam pasal 310 KUHP.
“Saya dapat kabar perkara pemalsuan dokumen tanah sudah diponis (2) dua tahun dipengadilan tinggi namun FL mengajukan Kasasi, kata Riyadi, Kamis (25/1/2024).
Ditempat yang sama Riyadi juga menambahkan untuk perkara pencemaran nama baik, jaksa sekarang masih mengajukan banding.
“Untuk perkara pencemaran nama baik yang dialamai anak saya Rita Wati, saya dapat kabar FL dituntut jaksa (4) empat tahun tapi hakim PN Bangko menjatuhkan ponis (6) enam bulan penjara, tapi jaksa mengajukan banding. Tutup Riyadi.
Ditempat terpisah media ini mengonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) provinsi jambi melalui via WhatsApp pribadinya.
“Kita menunggu hasil putusan ingkrah dari putusan MK sebab saya dapat kabar FL mengajukan kasasi, kata Budi Asmara, SH.
Disinggung soal pelanggaran Etik yang dilakukan FL apakah akan di cabut Berita Acara Sumpah Advokatnya.?
“Ya satu saja perkaranya FL ini sudah ingkrah maka kita sudah bisa mengajukan sidang Etik, untuk terkait hasilnya putusan sidang etik nantik saya sebagai ketua DPD tidak berani mendahului karena ada dewan kehormatan, tutup Budi Asmara, SH.
Penulis : Moh Basori.




Tinggalkan Balasan