BLITAR, BERITAMERDEKAONLINE.COM DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, serta prioritas pembangunan Kabupaten Blitar.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto.

Paripurna juga dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Blitar, serta tamu undangan lainnya.

 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Blitar Nomor B/900/464/409.6.2/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan penyampaian Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, agenda rapat kemudian dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan Bupati Blitar mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penyesuaian kebijakan anggaran daerah sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pihak legislatif dan eksekutif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto menjelaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada perubahan asumsi makro ekonomi yang tercantum dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dilakukan dengan memperhatikan perkembangan isu terkini di bidang perekonomian, kebijakan fiskal regional dan nasional, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Selain itu, perubahan KUA-PPAS juga diselaraskan dengan program Asta Cita dan Asta Karya, serta visi, misi, dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2025–2030.

“Selanjutnya mari kita bahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan bersama program pembangunan yang akan kita laksanakan pada Tahun Anggaran 2026,” tegas Rijanto.

Bupati berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS dapat berjalan efektif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam penjelasannya, Rijanto menyampaikan lima prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2026.

Prioritas pertama adalah pemerataan konektivitas infrastruktur yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Prioritas kedua, peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan hilirisasi sektor pertanian sebagai salah satu langkah untuk memperkuat sektor ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, prioritas ketiga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, penguatan UMKM dan industri, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Prioritas keempat adalah pembangunan sumber daya manusia yang inklusif serta penguatan perlindungan sosial yang adaptif.

Sementara prioritas kelima mencakup peningkatan ketenteraman, ketertiban umum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Kelima prioritas tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026.

Setelah penyampaian penjelasan Bupati Blitar dalam Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar sesuai mekanisme serta jadwal yang telah ditetapkan.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.

Sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dinilai penting agar perubahan kebijakan anggaran dapat disusun sesuai kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Dengan disampaikannya penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Blitar selanjutnya memiliki dasar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (ADV/Marlin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.