Kepahiang, Berita Merdeka Online — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, Jumat (7/8/2026), dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan dihadiri anggota Banggar, jajaran TAPD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi pemerintahan dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kepahiang.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD dan TAPD melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek anggaran, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga sinkronisasi program dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Pembahasan tidak hanya diarahkan pada perubahan angka dalam dokumen anggaran. Banggar bersama TAPD juga mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta melihat kebutuhan penyesuaian kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi daerah.

Evaluasi tersebut diperlukan agar perubahan anggaran tetap memiliki keterkaitan dengan target pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam proses pembahasan, program dan kegiatan yang diusulkan untuk masuk dalam Perubahan APBD perlu diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Banggar DPRD juga melakukan pendalaman terhadap usulan perubahan anggaran yang disampaikan TAPD. Berbagai masukan dan saran diberikan untuk memastikan perencanaan anggaran dapat dilaksanakan secara realistis dan memberikan manfaat yang optimal.

Pendalaman terhadap setiap usulan anggaran menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran sekaligus pengawasan terhadap kebijakan keuangan daerah.

Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui Perubahan APBD tetap selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kepahiang.

Sinkronisasi antara kebijakan anggaran dan program pembangunan menjadi penting agar sumber daya keuangan daerah dapat digunakan secara efektif.

Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan kebijakan belanja tidak hanya sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga memperhatikan kapasitas pendapatan dan pembiayaan daerah.

Pembahasan yang melibatkan Banggar DPRD, TAPD dan OPD terkait diharapkan dapat menghasilkan dokumen KUA-PPAS Perubahan yang lebih terukur serta mampu menjadi dasar penyusunan anggaran perubahan.

Proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setiap program yang mendapatkan alokasi anggaran idealnya memiliki tujuan, sasaran, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat. Dengan demikian, belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian hasil pembangunan.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Banggar dan TAPD berkomitmen membangun proses perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut menjadi penting mengingat APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.

Hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026.

Tahapan tersebut membutuhkan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar rancangan perubahan anggaran dapat disusun berdasarkan kebutuhan, kemampuan keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD menjadi bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berada pada jalur prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Dengan proses pembahasan yang konstruktif, Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kepahiang.

Pada akhirnya, pengelolaan anggaran daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah. (Adv)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.