BATANG, Beritamerdekaonline.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021 yang dikucurkan pihak Kementrian PUPR di Kabupaten Batang, terindikasi diduga jadi ajang pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan dan oknum Kades.
Untuk penerima bantuan program BSPS tahun 2021 Di Kabupaten Batang antara lain; Kecamatan Bawang meliputi; Desa Kebaturan 32 unit, Desa Kalirejo 30 unit, Desa Jlamprang 20 unit, Desa Candigugur 40 unit, Desa Getas 7 unit, Desa Pranten 20 unit.
Dan di Kecamatan Reban antara lain Desa Ngroto 2 unit, Desa Kepundun 30 unit
Kecamatan Limpung Desa Kalisalak 20 unit,
Bantuan BSPS yang diberikan kepada masyarakat tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun rumah.
Adapun rincian biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang atau H O K.
Sesuai dengan instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah melalui Kementerian PUPR terus melakukan upaya untuk meningkatkan infrastruktur di bidang perumahan.
Program ini sekaligus memberikan kesempatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan pekerjaan di Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dan meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar lebih layak huni, sekaligus memberikan pekerjaan untuk masyarakat sekitar penerima bantuan ditengah pandemi Covid-19.
Namun, program yang bertujuan untuk menaikkan kwalitas tempat tinggal masyarakat agar menjadi kuat dan sehat ini terindikasi diduga terjadi pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades penerima bantuan BSPS bersama Oknum Anggota Dewan Kabupaten Batang berinisial NM, karena ternyata warga penerima program itu diduga dikenai biaya Rp5 juta.
Kades Candigugur, Muzamil saat dikonfirmasi mengungkapkan, untuk proses awalnya, Oknum Anggota Dewan berinisial NM menawarkan seandainya ada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan BSPS, maka siap membantu.
“Sehingga antara Kepala Desa yang mendapatkan program bantuan ini antara lain desa Kalisalak, Kecamatan Limpung,
Desa getas, Candigugur, Jlamprang, Kebaturan, Pranten, dan desa Kalirejo Kecamatan Bawang. Kita ketemu atau berembug sekitar akhir 2020, yang intinya dari Jakarta atau Pusat sudah memberikan “Oboh-oboh” untuk prosentase in cash (tanda jadi),” ujarnya.
“Uang untuk in cash 4 juta per unit di Kecamatan Bawang diduga diserahkan kepada NM. Dan penerima bantuan BSPS desa Kebaturan sebanyak 32 unit, desa Kalirejo 30 unit, desa Jlamprang 20 unit, desa Candigugur 40 unit, desa Getas 7 unit dan desa Pranten 20 unit,” kata Muzamil.
Sementara Kades Kebaturan, Abdul Syukur mengatakan, awalnya sebelum melangkah si penerima dikumpulkan untuk rembugan sekitar bulan September 2020,
“Ini ada program seperti ini, tapi ada biayanya, kalau mau ambil silakan, kalau tidak juga gak apa-apa, kita sifatnya gak memaksa, untuk biaya 5 juta per unit, untuk kesananya 4 juta per unit dan untuk operasional desa 1 juta per unit tapi ini sifatnya tidak memaksa, kalau seperti itu, maka saya hanya menjembatani njenengan, tapi kalau njenengan gak mau, saya gak mau beresiko,” ujarnya.
“Dan yang sepakat ada 32 orang, setelah survai ada yang gak masuk, kita kumpul lagi, ini ada yang mau ganti dari tidak yang masuk, riilnya di lapangan seperti itu. Uang 1 juta per unit digunakan untuk SPJ, buat beli materai dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, uang 4 juta per unit yang terkumpul diduga diserahkan kepada NM, dan tidak ada tanda terimanya.
Kades Jlamprang, Syukur mengatakan, intinya pihaknya mengeluarkan uang sebelum pencairan 4 juta dan yang 1 juta untuk ubo rampenya Desa.
Sementara Nurul Mubin, S.Kom yang juga Anggota DPRD Kabupaten Batang, saat dikonfirmasi di kafe “Semeja Coffe Inspiration” Limpung, bersama Kades Jlamprang, Kades Kalirejo, dan Muksin hari Jum’at, tanggal 24 Desember 2021 lalu menceritakan kronologisnya bahwa punya teman di Jakarta yang bisa menyukseskan program BSPS nya bisa turun di Kabupaten Batang.
“Kesananya saya tidak sendirian, Saya berani ngomong nantikan salah satu orang yang langsung mendengar program BSPS kan juga mendengar salah satunya yaitu kades Kalirejo. Apa yang menjadi keinginan mereka seperti apa, kita hanya menjalankan. Blak-blakan saja, cara kasarannya sana minta per unit nya 3 juta, ini kades Kalirejo dengar sendiri,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, ia koordinasi dengan teman-teman, pada akhirnya hal-hal seperti itu sudah biasa, setelah diskusi- diskusi dengan mempertimbangkan kemanfaatannya kalau program Ini tidak diambil maka tidak bisa memberi Kemanfaatannya pada masyarakat.
“Dan setelah itu kita tidak langsung ambil program itu, teman-teman turun untuk menawarkan program BSPS ke masyarakat. Informasi dari teman-teman, masyarakat sangat antusias terhadap program BSPS, akhirnya dengan pertimbangan itu, program saya ambil karena banyak manfaatnya,” katanya.
“Dan uang yang 4 juta per unit seakan-akan ke saya sendiri, saya tidak mengada-ada , kades Kalirejo dengar sendiri, mereka minta dan jujur dari awal saya sendiri tidak berani. Itu kalau bicara blak-blakan tapi karena diyakinkan oleh teman-teman program BSPS akhirnya saya ambil karena asas manfaatnya lebih besar,” tambahnya.
“Kalau program ini diambil ya resikonya seperti itu, ya memang harus siap, Apes-apes kok saya harus dipenjara karena ambil program BSPS ini karena menurut hukum salah, saya harus menguatkan mental,” ujarnya. (Lim/gn)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan