SEMARANG, Berita Merdeka Online – Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) yang masih mendominasi sejumlah dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menuai kritik dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang.

Fenomena ini dinilai mencerminkan lemahnya penguatan kepemimpinan birokrasi serta berpotensi menghambat kualitas pelayanan publik.

Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menyampaikan keprihatinannya atas belum terisinya sejumlah jabatan eselon II secara definitif.

Menurutnya, kondisi tersebut dibiarkan berlangsung cukup lama tanpa kejelasan arah kebijakan dari pimpinan daerah.

Ia menilai, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat justru dipimpin oleh pejabat berstatus Plt yang memiliki kewenangan terbatas.

“Plt seharusnya bersifat sementara, tetapi di Kota Semarang justru terkesan menjadi kondisi yang dianggap biasa. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan menyangkut keseriusan kepala daerah dalam memperkuat birokrasi,” ujar Rama kepada wartawan, Senin (19/1/2026) malam.

GNPK-RI mencatat masih terdapat sejumlah OPD penting yang hingga kini belum memiliki kepala dinas definitif, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perdagangan.

Menurut Rama, instansi-instansi tersebut memegang peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Mulai dari sektor pendidikan, tata kota, transportasi, kesejahteraan sosial, hingga pengelolaan pendapatan daerah.

Ketika jabatan strategis tersebut tidak diisi secara definitif, maka perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, serta pertanggungjawaban anggaran berpotensi tidak berjalan optimal.

“Pelayanan publik sulit maksimal jika dinas-dinas vital tidak dipimpin oleh pejabat dengan kewenangan penuh. Ini bukan semata soal struktur jabatan, tetapi menyangkut pemenuhan hak dasar warga Kota Semarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rama juga mengingatkan bahwa kekosongan jabatan struktural dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan anggaran, yang pada akhirnya dapat membuka peluang terjadinya maladministrasi hingga praktik penyimpangan.

“Ketika kewenangan dan tanggung jawab tidak jelas, maka fungsi pengawasan menjadi lemah. Kondisi seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, GNPK-RI mendesak Wali Kota Semarang untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dengan mengisi jabatan eselon II secara definitif melalui mekanisme yang profesional dan berlandaskan sistem merit.

Pengisian jabatan, kata Rama, harus mengutamakan integritas, kompetensi, serta rekam jejak, bukan kepentingan politik maupun kompromi kekuasaan.

“Jika kepala daerah benar-benar serius memimpin, maka penguatan birokrasi adalah keharusan. Jangan biarkan jabatan Plt terus menumpuk di dinas strategis, sementara masyarakat menunggu kepastian pelayanan,” pungkasnya.

Sebagai lembaga kontrol sosial, GNPK RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong partisipasi publik agar Pemerintah Kota Semarang bertanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.