Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI), Erick Soedjasa, berakhir. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.50 WIB.
Erick ditangkap sesaat setelah mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Operasi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Dittipideksus Bareskrim, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Kantor Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.
“Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT ARI, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC. Nilai kerugian negara dalam perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar,” ujar Ade Safri kepada media, Kamis (10/9/2026).
Modus Operandi
Penyidikan mengungkap bahwa modus kejahatan terjadi pada periode 2018–2021 melalui rekayasa pembayaran fee reseller. Erick diduga bertindak sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Direktur Operasional PT ARI, Rionald Anggara Soerjanto, untuk mengatur pembagian fee dari pelanggan fiktif.
Dari enam pelanggan yang tidak dihasilkan melalui pemasaran resmi, total fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Dana tersebut dibagi dengan skema 50 persen untuk Rionald, serta 25 persen masing-masing untuk Erick dan Michael.
“Berdasarkan pemeriksaan, Erick menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar,” jelas Ade Safri.

Buronan Interpol Sejak 2024
Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 usai gelar perkara. Namun, ia melarikan diri ke Singapura sehingga proses hukum terhambat. Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023 dan berhasil menerbitkan Red Notice Interpol Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.
Gerakan Erick dipantau ketat melalui kerja sama dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di sana hingga akhirnya tertangkap di Surabaya.
Enam Kaki Tangan Lain Sudah Divonis
Dalam kasus yang sama, enam pelaku lainnya telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Rionald Anggara Soerjanto divonis 4 tahun penjara, sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Pasca-penangkapan, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 20.50 WIB. Ia随后 dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dengan tertangkapnya Erick, penyidik akan segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum kembali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick karena keterlibatannya dalam jaringan kejahatan korporasi tersebut. (@s)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan