JAKARTA, Berita Merdeka Online — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pengelola layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur diberhentikan dari jabatannya.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan seluruh satuan pelayanan menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pencopotan dilakukan terhadap sejumlah kepala SPPG di berbagai wilayah, di antaranya Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah.
Salah satu SPPG yang turut menjadi perhatian BGN adalah dapur yang berkaitan dengan kasus keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.

“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Sudaryono seusai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8/2026).
Sudaryono menjelaskan, pemberhentian kepala SPPG tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap kasus keamanan pangan. BGN juga mengevaluasi aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta integritas para pengelola.
Menurut dia, pengelolaan program pemerintah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti ditemukan akan ditindak sesuai mekanisme organisasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal BGN untuk memastikan dapur MBG mampu memberikan pelayanan yang memenuhi standar keamanan dan kualitas makanan.
BGN juga menegaskan sikap keras terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan MBG.
Sudaryono menyebut keamanan makanan dan pengelolaan anggaran menjadi dua aspek yang tidak boleh diabaikan oleh para pengelola SPPG.
“Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain itu kami zero toleran,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan, BGN tengah memperkuat mekanisme pengendalian agar kepercayaan yang diberikan kepada pengelola SPPG tetap disertai pengawasan.
“Kepercayaan itu baik, tapi pengendaliannya lebih baik,” lanjutnya.
Pencopotan 137 kepala SPPG menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di lapangan. BGN dituntut memastikan program tersebut tidak hanya berjalan dari sisi distribusi, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, kualitas gizi, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus keracunan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena menyangkut langsung keselamatan penerima manfaat. Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian dalam menjaga integritas program.
Dengan langkah tersebut, BGN menegaskan bahwa jabatan kepala SPPG bukan sekadar tanggung jawab administratif. Pengelola juga memiliki kewajiban memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.
Pemerintah melalui BGN diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi agar Program Makan Bergizi Gratis dapat dilaksanakan secara aman, transparan, dan sesuai tujuan program. (H. Hermawan)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan