Aceh Tengah, Beritamerdekaonline.com – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyerahkan 200 ribu Masker kepada perwakilan Camaa Silih Nara dan Atu Lintang. Penyerahan tersebut berlangsung di dalam Masjid Babul Jannah-Pepayungen Angkup, Rabu (17/06/2020).

Didampingi Kadis Kesehatan Jayusman, Bupati Shabela Abubakar secara langsung menyerahkan Masker kepada Camat Silih Nara dan Atu Lintang untuk diserahkan ke masing-masing Kampung yang ada di daerah setempat.

Untuk Silih Nara Masker diserahkan sebanyak 21.900 lembar Masker sedangkan untuk Kecamatan Satu Lintang sebanyak 6.000 lembar.

” Ini lebih dari cukup, apalagi sudah ada sebagian masyarakat membelinya secara swadaya,” ujar Shabela sembari mewanti-wanti Reje kampung wajib membagikannya.

Dikatakan Bupati, “dalam kehidupan News Normal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang pertama gunakan Masker bila berpergian, berkumpul dan ketika berbelanja. Kedua cuci tangan dengan menggunakan sabun atau Sanitazer sebelum dan ketika masuk ke dalam rumah, kantor, atau berbelanja dan sebagainya, dan yang ketiga jaga jarak, minimal 1 meter ketika bersama-sama, baik dirumah dikantor dan dipasar, ketiga standar New Normal ini, belum menjamin kita tidak terkena penyakit COVID-19, jadi jaga kebersihan dan hidup disiplin,” katanya.

Dengan diberikannya masker ini, kepada masyarakat kita berharap untuk digunakan seperlunya, karena selama ini kita hanya sebatas himbauan saja, ini sudah dapat kita tindak orang yang tidak menggunakan masker karena sudah dibagikan, sebutnya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Jayusman mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dimana masyarakat wajib menggunakannya.

Dalam butir tersebut menyatakan Pasal 3 berbunyi Setiap orang berusia diatas 5 tahun wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas diluar rumah.

“Sementara Sanksi yang diberikan apabila tidak menggunakan atau melanggar aturan tersebut petugas berwewenang memutar arus kendaraan, memberikan peringatan tertulis, tidak diberikan pelayanan, penarikan indentitas kependudukan pembatalan izin usaha. Bagi orang yang ber KTP diluar Aceh Tengah apabila berulang-ulang maka diminta untuk meninggalkan wilayah Aceh Tengah,” tutup Jayusman sembari menyatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020.(Man)

Penulis: (Man)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.