Wonogiri | BeritaMerdekaOnline.com — Proses pengusutan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri terus bergulir. Setelah mantan Kepala Desa Sugihan Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini belum tertangkap, giliran mantan Kepala Desa Sugihan periode sebelumnya, Mulyatno, yang dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Wonogiri, Senin (29/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Mulyatno dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016–2017. Pada periode tersebut, Murdiyanto diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihan dan sekaligus merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sumber di lingkungan pemerintahan desa menyebutkan bahwa pada masa itu, Murdiyanto diduga memiliki peran dominan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Bahkan, ia disebut jarang masuk kantor dalam waktu lama, namun namanya tetap tercatat dalam daftar kehadiran.

Kondisi tersebut sempat memicu protes warga Desa Sugihan. Pada waktu itu, masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut Murdiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekdes. Namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Ironisnya, pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2020, Murdiyanto justru mencalonkan diri sebagai kepala desa dan terpilih.

Sejak Murdiyanto menjabat sebagai kepala desa, sejumlah kebijakan pengelolaan Dana Desa kembali menuai sorotan warga. Salah satunya terkait pendataan bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Saat itu, program bantuan Covid yang bersumber dari Dana Desa semula hanya tercatat untuk tiga orang penerima dari satu desa, masing-masing satu orang dari Dusun Pule, Dusun Sembung, dan Dusun Gempol, sementara Dusun Sugihan tidak tercantum sebagai penerima.

Data tersebut kemudian menjadi viral setelah dipertanyakan oleh warga. Setelah muncul desakan publik, jumlah penerima bantuan Covid akhirnya diperluas hingga mencapai ratusan warga yang dinilai memenuhi kriteria.

Kasus tersebut kemudian membuka kembali dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan Dana Desa Sugihan. Aparat pengawas internal pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mulai melakukan penelusuran, yang berujung pada penetapan Murdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Namun hingga akhir Desember 2025, Murdiyanto belum berhasil diamankan dan diduga melarikan diri. Situasi ini membuat aparat memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan keuangan desa pada periode sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Mulyatno oleh Inspektorat Kabupaten Wonogiri menjadi bagian dari upaya tersebut. Selain Mulyatno, sejumlah mantan perangkat desa, termasuk bendahara desa pada masa itu, juga disebut akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh alur penggunaan Dana Desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Wonogiri melalui pernyataan tertulis menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan desa. Inspektorat menegaskan akan bersikap objektif, profesional, dan berdasarkan bukti dalam setiap proses klarifikasi.

“Setiap pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa akan dimintai keterangan jika diperlukan. Kami bekerja sesuai aturan dan tidak mengedepankan praduga bersalah,” tulis Inspektorat.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Sugihan berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap tersangka utama dan menuntaskan kasus ini secara terbuka. Mereka menilai penuntasan kasus tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. (Kastomo)