Beritamerdekaonline.com, Jeneponto – Ketegangan mewarnai Kantor Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Selasa (28/8/2025). Seorang warga bernama Lina, yang tengah memperjuangkan hak atas tanah warisan ibunya, justru menghadapi perlakuan tidak menyenangkan saat dipanggil untuk bertemu dengan pihak yang kini menguasai lahan tersebut.

Alih-alih menjadi penengah, Kepala Desa Baraya justru dinilai bersikap seperti hakim yang tidak netral. Dalam pertemuan itu, sang kades mengeluarkan pernyataan yang dianggap bernada intimidatif:

“Biar di mana pun, kamu tidak bisa menang dengan dasar surat ini.”

Padahal, dokumen yang dijadikan pegangan oleh pihak lawan kuat dugaan merupakan surat palsu. Bukannya membela warganya dan menegakkan keadilan, kepala desa malah dianggap menutup mata terhadap indikasi kecurangan tersebut.

Pertemuan antara kedua belah pihak juga disebut jauh dari asas keterbukaan. Saksi-saksi dipanggil satu per satu ke dalam ruangan, layaknya interogasi di kantor polisi, bukan forum musyawarah desa. Lebih parah lagi, keterangan saksi yang diberikan di dalam ruangan justru dipelintir saat disampaikan keluar oleh kepala desa.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses klarifikasi. Transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelesaian sengketa tanah malah terabaikan.

Situasi memanas ketika seorang aparat desa bernama Nawir mengeluarkan pernyataan kasar dan diskriminatif terhadap Lina:

“Kamu bukan warga saya, kamu dari Desa Karelloe.”

Ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga menunjukkan adanya sikap pengucilan terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Desa Baraya, yang kerap diwarnai dugaan manipulasi dokumen dan pemalsuan surat. Warga pun mulai bertanya-tanya, apakah kepala desa benar berdiri untuk kepentingan rakyat, atau justru berpihak pada segelintir orang yang menguasai tanah dengan surat bermasalah.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum. Jika dugaan intimidasi, diskriminasi, dan praktik surat palsu terus dibiarkan, keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Hukum pun berisiko dipandang sekadar alat permainan bagi pihak yang berkuasa di desa. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.