Jeneponto, Beritamerdekaonline.com – kuat dugaan pengusaha rokok ilegal yang beredar di setiap kabupaten dilindungi oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab sehingga pengantar tersebut leluasa mengedarkan di setiap wilayah yang di Anggap terpencil yang jauh dari pantauan dari petugas khususnya wilayah jeneponto dan sekitarnya( 22 10/ 2023 )

“saat di konfirmasi pemilik kios yang tidak mau disebutkan namanya rokok tersebut diperoleh dari kota makassar Adanya rokok elegal ini dinilai sangat merugikan negara Padahal sudah tercantum barang siapa di dapat mengedarkan barang tersebut

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

sementara ini Tim media masih mencari bukti bukti atau tempat penyimpanan rokok elegal tersebut yang beredar di setiap kabupaten khususnya di wilayah Sulawesi Selatan pihak bea cukai belum dikonfirmasi sampai berita ini tayang (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.