Belitar, Berita Merdeka Online — Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) memastikan proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar yang meninggal dunia di Hong Kong berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur resmi. Jenazah dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya sebelum diberangkatkan ke rumah duka di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Selasa (23/12/2025).
Pemulangan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada PMI beserta keluarganya. Dinasker melakukan monitoring ketat sejak proses administrasi di luar negeri hingga penyerahan jenazah kepada pihak keluarga di daerah asal.
Kepala Dinasker Kabupaten Blitar menegaskan bahwa seluruh tahapan pemulangan telah dilaksanakan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi intensif dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Perwakilan Republik Indonesia di Hong Kong guna mempercepat proses administrasi lintas negara.

“Seluruh dokumen telah kami pastikan lengkap, mulai dari identitas korban, surat keterangan kematian dari otoritas setempat, hingga perizinan pemulangan jenazah. Kami kawal agar tidak ada kendala yang memberatkan keluarga,” ujar Kepala Dinasker kepada wartawan.
Menurutnya, pemulangan jenazah dilakukan dengan pengawalan ketat hingga tiba di rumah duka. Hal ini dilakukan untuk memastikan jenazah sampai dengan aman, tepat waktu, serta menghormati hak dan martabat almarhum sebagai warga negara Indonesia.
Selain pengawalan teknis, Dinasker juga memberikan pendampingan non-teknis kepada keluarga korban. Pendampingan tersebut meliputi penyampaian informasi jadwal kedatangan jenazah, koordinasi dengan pihak desa dan kelurahan, hingga asistensi dalam proses pemakaman di kampung halaman.
“Kami memahami bahwa keluarga sedang berada dalam kondisi berduka. Oleh karena itu, Dinasker berupaya hadir untuk memberikan kepastian, ketenangan, dan pendampingan agar keluarga tidak kebingungan menghadapi proses yang kompleks,” tambahnya.
Monitoring ini sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga pascakejadian darurat seperti kematian. Dinasker menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi lintas instansi demi menjamin hak-hak PMI terpenuhi secara maksimal. (Marlin)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan