Bengkulu, Berita Merdeka Online – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyeret aset Mega Mall dan PTM Bengkulu memasuki babak baru. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam perkara besar ini dan langsung ditahan di Rutan Bengkulu, Jumat (6/6/2025).
Penahanan dilakukan setelah Wahyu diterbangkan ke Bengkulu dari Jakarta usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung RI. Ia tiba dengan mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggunakan mobil tahanan.
Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Wahyu diduga terlibat sejak awal dalam menyusun perjanjian yang menjadi cikal bakal kebocoran PAD daerah.

Namun, pihak Kejati belum bersedia membuka isi perjanjian atau teknis keterlibatan Wahyu lebih lanjut karena penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih berjalan. “Belum saatnya kami buka ke publik. Pemeriksaan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Danang.
Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk pusat perbelanjaan dan satu lagi untuk pasar tradisional.
Masalah muncul ketika pihak ketiga — termasuk perusahaan Wahyu — mengagunkan sertifikat tersebut ke beberapa bank. Ironisnya, SHGB itu kembali diagunkan ke lembaga perbankan lain meski status kredit sebelumnya sudah macet. Akibatnya, terjadi utang berlapis dan penguasaan aset secara tidak sah.
Parahnya lagi, sejak awal operasional, pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Kondisi ini berlangsung selama hampir dua dekade tanpa pengawasan memadai, dan negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur pemerintah atau penyelenggara negara. (Yaap)



Tinggalkan Balasan