Muara Teweh, Berita Merdeka Online – Polemik dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seorang karyawan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, angkat bicara terkait persoalan tersebut yang melibatkan pekerja di PT Antang Ganda Utama.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Sikan, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, yang diketahui telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut, diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara sekaligus Ketua Komisi III DPRD, Tajeri menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Apalagi perusahaan seperti PT AGU merupakan perusahaan nasional yang sudah dikenal luas,” ujar Tajeri kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, apabila benar terdapat karyawan yang tidak menerima THR sebagaimana mestinya, maka hal tersebut sangat disayangkan dan perlu segera diklarifikasi oleh pihak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat.

“Kalau memang benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, tentu ini sangat memprihatinkan. Kami berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik yang lebih luas,” katanya.

Tajeri juga mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi salah satu kebutuhan penting bagi para pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, ia berharap masalah tersebut dapat segera diselesaikan secara baik antara pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

“Semoga persoalan ini bisa cepat diselesaikan sehingga hak karyawan yang bersangkutan dapat terpenuhi dan tidak merasa dirugikan, terlebih menjelang hari raya yang tentu membutuhkan banyak kebutuhan,” tambahnya.

Polemik ini sendiri menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat di Barito Utara, mengingat perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Selain itu, Tajeri juga mendorong agar pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan, dapat melakukan koordinasi jika memang diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

Ia berharap komunikasi antara perusahaan dan pekerja dapat dilakukan secara terbuka sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana hak pekerja tetap dihormati dan perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Antang Ganda Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Carli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.