LAMANDAU, KALTENG | Berita Merdeka Online – Aktivitas pengangkatan kayu log yang diduga telah lama berada di dalam aliran sungai di Desa Bruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian masyarakat.
Kayu-kayu tersebut disebut diangkat kembali dari dalam sungai menggunakan alat berat. Aktivitas yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) itu kini dipertanyakan, terutama menyangkut asal-usul kayu, status kepemilikan, tujuan pemanfaatan, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, kayu log tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah sekitar Desa Bruta. Namun, informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang disebut terkait.
Kepala Desa Bruta ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya kegiatan pengangkatan kayu dari dalam sungai. Ia mengatakan, pihak yang melakukan aktivitas tersebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa.

“Benar, Bu, ada kegiatan berupa menimbulkan kayu log dari dalam sungai, tetapi mereka hanya pemberitahuan saja. Terkait peruntukannya tidak mereka sampaikan,” kata Kepala Desa Bruta.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa kayu tersebut kemungkinan berasal dari perusahaan lama yang sudah tidak lagi menjalankan aktivitas operasionalnya.
“Kemungkinan kayu itu milik perusahaan yang lama yang sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.
Aktivitas pengangkatan kayu tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dan legalitas kayu yang diambil dari dalam sungai.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait karena penguasaan, pemanfaatan, pengangkutan, maupun peredaran hasil hutan kayu pada prinsipnya memiliki ketentuan administratif dan hukum yang harus dipenuhi.
Namun demikian, status hukum kayu yang ditemukan atau berada di dalam sungai tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya. Untuk menentukan apakah kayu tersebut merupakan aset negara, milik pihak tertentu, atau memiliki status hukum lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, riwayat kepemilikan, lokasi, serta dokumen pendukung.
Begitu pula dengan dugaan tindak pidana kehutanan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, informasi mengenai dugaan ilegal logging dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada seseorang berinisial KS, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkatan kayu tersebut.
Konfirmasi telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KS maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkatan kayu log di Desa Bruta.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui secara terang asal-usul kayu, siapa pemiliknya, bagaimana proses pengangkatannya, ke mana kayu tersebut akan dibawa, serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan dokumen yang lengkap, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan. (TIM)
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan