Blitar, BeritaMerdekaOnline.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, Selasa (7/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus langkah nyata pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan data Bea Cukai Blitar, barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 tersebut memiliki nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp2,26 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut diperkirakan mencapai Rp1,84 miliar.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah instansi vertikal terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengawasan dan penindakan yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, selama tahun 2025 Bea Cukai Blitar telah melaksanakan sebanyak 190 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah barang bukti berupa sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
Sementara itu, pada Semester I Tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2,2 juta batang atau meningkat sekitar 227 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Peningkatan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Blitar dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Nurtjahjo dalam keterangan resminya.
Selain fokus pada aspek pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam penerimaan negara. Hingga akhir Semester I Tahun 2026, realisasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp449,7 miliar atau sebesar 113,36 persen dari target penerimaan semester pertama yang telah ditetapkan.
Di bidang pelayanan publik, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Bea Cukai Blitar juga menunjukkan hasil yang baik dengan indeks kepuasan masyarakat mencapai angka 4,65 dari skala 5.
Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha yang taat aturan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Pemerintah berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dapat menekan peredaran BKC ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga stabilitas penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional dan daerah. (Marlin/Adv )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan