Seluma, Bengkulu | Berita Merdeka Online – Kasus dugaan pemalsuan identitas kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FJ diduga kuat mengubah status hukum cucunya menjadi anak kandung dalam dokumen negara, demi menjaga citra keluarga.

Peristiwa mencengangkan ini berawal dari hubungan asmara remaja di bawah umur antara AN (17) dan AL (15), yang diketahui adalah putri kandung dari FJ. Hubungan tersebut membuahkan kelahiran seorang bayi perempuan berinisial HH pada tanggal 7 Juni 2024. Menyusul kelahiran itu, pasangan muda tersebut melangsungkan pernikahan siri pada 17 Juni 2024.

Namun dua hari setelah pernikahan, tepatnya pada 19 Juni 2024, muncul dugaan serius bahwa FJ memasukkan namanya sebagai ayah kandung HH dalam akta kelahiran resmi, serta mencantumkan nama istrinya, RS, sebagai ibu kandung. Hal ini praktis menghilangkan identitas biologis HH dalam dokumen resmi negara.

 

“Saya adalah ayah kandung dari HH, dan AL adalah ibunya. FJ hanya kakeknya, bukan orang tuanya. Ini jelas pemalsuan!” tegas AN, yang melaporkan kasus ini ke Kapolda Bengkulu, didampingi oleh Biro Berita Merdeka Online (BMO) Seluma.

Baca Juga:

Skandal Pemalsuan Identitas Anak di Seluma: ASN Diduga Akali Akta Kelahiran Demi Lindungi Aib

Tidak hanya dalam akta lahir, dugaan pemalsuan juga merambah ke dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 170502060509XXXX. Dalam KK tersebut, HH tercatat sebagai anak sah dari FJ dan RS. Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa administratif yang merampas hak identitas anak secara sah.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (GANSES), Hasnul Effendi, S.H., turut mengecam keras kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga nilai-nilai moral dan hak asasi anak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini kejahatan administratif yang melibatkan dugaan kolusi antara ASN dan oknum pejabat Disdukcapil, kecamatan, bahkan hingga tingkat RT dan RW,” ujar Hasnul.

Ia menambahkan, perbuatan ini melanggar Pasal 278 KUHP tentang pengakuan anak secara palsu, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 3 tahun penjara. GANSES mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Komnas Perlindungan Anak untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Tokoh-tokoh masyarakat Seluma turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas skandal ini. Mereka menilai bahwa manipulasi dokumen negara seperti ini adalah pelecehan terhadap sistem kependudukan nasional, sekaligus ancaman terhadap masa depan anak bangsa.

“Dokumen kependudukan adalah pilar identitas warga negara. Tidak boleh dijadikan alat untuk menyembunyikan aib keluarga. Negara tidak boleh kalah oleh kebohongan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Andrian, selaku pelapor dalam kasus ini, meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan adil, tanpa memandang status ASN yang disandang oleh terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa ini adalah kejahatan publik yang harus ditangani secara serius.

“Ini bukan masalah pribadi atau rumah tangga. Ini sudah menjadi urusan negara karena menyangkut data kependudukan resmi. Jangan sampai ada yang dilindungi hanya karena statusnya pegawai negeri,” ujarnya.

Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak FJ dan keluarga belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi oleh sejumlah awak media. (AP)

Editor: Redaksi