Mesuji, Beritamerdekaonline.com – Dugaan praktik penyimpangan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji kembali mencuat. Sejumlah awak media mengungkap adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pembayaran advertorial (ADV) kepada 27 media dan 20 individu. Bahkan, salah satu penerima dana publikasi diduga merupakan staf Dinas Perpustakaan Kabupaten Mesuji, sementara beberapa media yang menerima pembayaran dikabarkan memiliki website yang sudah tidak aktif.

Temuan ini memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers terkait dasar hukum pembayaran iklan ADV tanpa adanya pemberitaan yang jelas. Kejanggalan lain muncul terkait bagaimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dapat disusun tanpa bukti publikasi yang sah.

Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pencairan Dana Publikasi

Dalam investigasi lebih lanjut, nama seorang staf berinisial S.W.S disebut-sebut sebagai salah satu penerima pembayaran ADV. Berdasarkan penelusuran tim media, S.W.S sebelumnya bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebelum akhirnya berpindah ke Dinas Perpustakaan.

“Benar, S.W.S dulu bekerja di Disdukcapil, tapi sekarang sudah pindah ke Dinas Perpustakaan,” ungkap salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.

Kadis Kominfo Mesuji: Pembayaran Sudah Sesuai Mekanisme

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kominfo Mesuji, Mausaridin, menegaskan bahwa pembayaran kepada 27 media telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung dengan dokumen SPJ yang sah. Ia juga menyebut bahwa alokasi anggaran ADV telah disesuaikan dengan arahan Bupati Mesuji.

“Dana publikasi ini bukan milik pribadi, melainkan berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya dialokasikan secara transparan dan merata,” ujar Mausaridin.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan ketidaktransparanan ini terbukti, maka Diskominfo Mesuji berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

  • Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD secara transparan.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

  • Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 dan 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Desakan Evaluasi Kinerja Diskominfo

Sejumlah awak media kini mendesak Bupati Mesuji untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, serta para pejabat terkait yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan profesional. Mereka menilai adanya kesewenang-wenangan dalam pengelolaan anggaran publikasi yang semestinya digunakan secara transparan dan adil.

Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah dikhawatirkan semakin meningkat. ***