Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Ada apa dibalik pinjam pakainya, dan begitu juga peruntukan dari pengadaan mobil mewah toyota fortuner 4×4 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara. Fortuner dari uang rakyat seharusnya untuk penunjang kinerja, malah digunakan sebagai oprasional petinggi APH BU.
“Mobil fortuner 4×4 baru pengadaan di BKAD tahun 2024 realisasi pada 26 April 2024 ini, menelan APBD Bengkulu Utara (BU) hampir satu miliar lebih kurang.”
Adanya spekulasi mencurigakan ini muncul setelah diperoleh data, saat dilakukan croscek dalam beberapa minggu “data dihimpun” media ini keberadan mobil mewah 4×4 tetap tidak terlihat terparkir dikantor BKAD BU, dan juga tidak terlihat lalu lalang baik dipintu masuk ataupun keluar kantor Sekretariat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) BU.

Satu unit Fortuner 4×4 senilai hampir satu miliar rupiah yang dibeli dari uang rakyat oleh BKAD Bengkulu Utara justru “raib” dari fungsi aslinya dan diduga dipakai secara diam-diam oleh petinggi APH tanpa transparansi. Ketika publik meminta penjelasan, yang muncul justru bungkamnya pejabat, kaburnya jawaban, dan hilangnya akuntabilitas. Bukannya menunjang pelayanan, kendaraan mewah itu malah menjadi simbol kemewahan diam-diam di balik layar kekuasaan. Jika ini bukan penyalahgunaan wewenang, lalu apa?
“Kepala BKAD Catur Putra Kasubag Umum BPKAD Bengkulu Utara, dicecar terkait keberadaan fortuner tidak terlihat wujud (fisik- red) kemana dimana, Kasubag Umum BKAD BU mengatakan untuk mobil fortuner itu ada, yang sebelumnya diduga melakukan hal fiktif itu tidak benar. Masih disampaikanya untuk fortuner 4×4 ada tapi tidak di kantor benar saja kalau dicari tidak akan ketemu, jelasnya Jum’at (9/5/2025).
“Disinggung fortuner 4×4 diperuntukan untuk siapa pengadaan mobil mewah tersebut yang sebenarnya. Kassubag memilih bungkam.”
Yang jelas mobil fortuner tersebut ada tetapi dipinjam pakai kan, kalau soal pinjam pakai ke APH untuk lebih jelasnya silahkan ditannya langsung ke Bagian Aset atau sebaliknya silahkan konfirmasi dengan pimpinan Masrup kepala BKAD langsung, kalau saya ini cuma anak buah nanti takut salah dalam memberi informasi.” Jelasanya kembali, ketika dicecar.”
Jika Terbukti Dugaan Pinjam Pakai Mobil oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara maka bisa di Rujukan Hukum dan Mata Pasal Sebagai Berikut.
Rujukan Hukum dan Mata Pasal:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 45 ayat (1):
“Barang milik negara/daerah hanya dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/SKPD.”
Pasal 47 ayat (2):
“Pengelolaan barang milik negara/daerah dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.”
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 296:
Pemerintah daerah dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, apalagi menguntungkan pihak lain secara tidak sah.
4. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 32 ayat (1):
“Barang milik daerah dapat dipinjamkan kepada instansi pemerintah lainnya dengan persetujuan kepala daerah dan melalui mekanisme yang sah.”
Pasal 33 ayat (1):
“Pinjam pakai tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD pemilik barang.”
5. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 175 huruf a dan b:
Pemanfaatan barang milik daerah (termasuk mobil dinas) harus melalui perjanjian tertulis dan tidak boleh mengalihkan penggunaan untuk tujuan pribadi atau lembaga non-pemerintah tanpa persetujuan resmi.
6. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Analisis Dugaan Pelanggaran:
Tidak Transparan:
Mobil tidak terlihat di kantor BKAD, tidak jelas siapa yang menggunakan, serta pejabat terkait bungkam—ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang negara.
Penyalahgunaan Barang Daerah:
Jika mobil digunakan untuk operasional non-SKPD tanpa dokumen sah (misalnya dipakai APH tanpa nota pinjam pakai dan persetujuan kepala daerah), maka berpotensi melanggar pasal 32 dan 33 PP No. 27/2014.
Pelanggaran Prosedur Pengadaan dan Penggunaan Aset:
Jika tidak sesuai fungsi, dapat dikategorikan pengeluaran tidak sah, sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan Permendagri.
Berpotensi Tindak Pidana Korupsi:
Bila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan maupun pemanfaatan barang milik daerah tanpa prosedur yang sah dan menguntungkan pihak lain, dapat diseret ke ranah Pasal 3 UU Tipikor.
Langkah Hukum dan Administratif yang Bisa Ditempuh:
Audit oleh Inspektorat dan BPK atas pengadaan dan pemanfaatan mobil dinas.
Pengusutan oleh APH netral seperti Kejaksaan atau KPK jika ada indikasi korupsi dan konflik kepentingan.
(Yapp)




Tinggalkan Balasan