Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Kini (TS) sudah tidak berkutik lagi sa’at berhadapan dengan timsus anti bandit polres merangin, pasalnya (TS) diduga kuat telah menggelapkan peralatan jaringan tower milik salah satu perusaha’an yang ada di kabupaten merangin provinsi Jambi, perusahaan tersebut adalah tempat dimana ia bekerja sehari-hari.
AKP Lumbrian selaku Kasat Reskrim polres Merangin pun membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial (TS) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan yang di laporkan dengan salah satu perusahaan yang ada di kabupaten merangin, pada Senin 23/01/2023.
“Dalam laporannya, TS diduga kuat sudah menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusaha’an tersebut, sedangkan TS adalah salah satu kariyawan di perusahaan itu juga,”kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian,
Penangkapan terduga pelaku di kuatkan dengan barang bukti hasil sita’an diantaranya, “Ada barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor BH 81xx BK dan 6(enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan, “tutup kasat Reskrim AKP Lumbrian.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi polresta merangin, pelaku terbukti melanggar pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,
Penulis : Moh Basori



Tinggalkan Balasan