Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Integritas pengadilan negeri, PN Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi kini dipertanyakan..? . Pasalnya, Perkara tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu yang menjerat saudara Mohamad Gorbi beserta kekasihnya, dengan Barang bukti (BB) 1,72 Gram beberapa pekan lalu,
Namun kini Selasa 31 Januari 2023, Hakim PN Bangko memonis sepasang kekasih itu hanya 5 bulan penjara,.
Sedangkan Muhamad Gorbi Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Merangin, beberapa Bulan Lalu yang di tangkap Oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin, ia kedapatan Menjual Narkoba jenis Shabu-shabu dengan Kekasihnya yang bernama Desi,
Dengan berjalanya Waktu polisi res narkoba polres merangin dengan susah payah melalui tahapan demi tahapan untuk memenuhi pemberkasan dan memberantas kejahatan narkotika di bumi kabupaten Merangin, namun kini ponis Hakim sangat mengecewakan dan terkesan ada permainan di balik khasus tersebut,.
Sedangkan Ditangkapnya Muhammad Gorbi pada saat itu, Polisi Temukan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu seberat 1,73 Gram dari Tangan Pelaku,
Polisi yang melalui tahapan penangkapan dan Proses Penyidikan hingga jaksa melakukan Tuntutan hingga hakim yang Sampai Putusan, Muhammad Gorbi diputus oleh Pengadilan Negeri Merangin hanya Lima Bulan penjara,
Sayed Fauzan Humas Pengadilan Negeri Bangko saat dikonfirmasi awak Media Melalui Pesan WhatsApp Pribadinya menjawab untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Jubir PN Bangko,
“Humas ga bisa menjawab mba, yang bisa menjelaskan nya hanya Jubir , silakan hubungi aja Jubir PN Bangko ” ujar Sayed Fauzan.
Sementara itu, awak media yang mengikuti sidang di PN Merangin membenarkan bahwa Gorbi dan kekasihnya yang bernama Desi di Vonis 5 Bulan Penjara pada Selasa 31 Januari 2023 yang dimulai pukul 15.00 WİB.
” Benar, tadi saya di pengadilan Negeri Bangko mengikuti sidang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan nama terdakwa Gorbi dan Desi, kedua nya di vonis 5 bulan penjara” ujar salah satu awak media di Kabupaten Merangin.
Penulis : Moh Basori




Tinggalkan Balasan