UNGARAN, Berita Merdeka Online – Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Jawa Tengah menekankan pentingnya integritas dan penguasaan kode etik bagi calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2026.

Kegiatan tersebut digelar selama empat hari, mulai Jumat (11/9/2026) hingga Senin (14/9/2026), di Kantor Advokat Jossuwi, Jalan Letjend Suprapto Nomor 55C, Ruko Exit Tol Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Sebanyak tujuh peserta dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah mengikuti pendidikan tersebut. Mereka berasal dari Semarang, Ambarawa, dan daerah lain di Jawa Tengah.

Ketua Umum DPP HAPI, Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH, mengatakan PKPA tidak hanya ditujukan untuk membekali peserta dengan kemampuan hukum, tetapi juga membangun karakter dan integritas sebagai advokat.

“Kegiatan ini dalam rangka pendidikan khusus profesi advokat untuk membangun integritas seorang advokat yang inovatif dalam membela para pencari keadilan, baik yang mampu maupun tidak mampu,” ujarnya.

Menurut Dominggus, jumlah peserta bukan menjadi ukuran utama keberhasilan pendidikan.

Ia justru menilai kualitas proses pembelajaran dan integritas peserta jauh lebih penting.

“Pesertanya ada tujuh orang. Saya melihat integritas mereka bagus dan bisa menjadi advokat yang handal serta profesional karena diarahkan pada inti profesionalitas,” katanya.

Dominggus menambahkan, HAPI saat ini telah memiliki kepengurusan di 24 provinsi di Indonesia.

Pengembangan organisasi dan pendidikan profesi juga terus dilakukan di sejumlah daerah.

Ia menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus PKPA nantinya memperoleh sertifikat sebagai tanda kelulusan.

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan profesi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi PKPA mencakup sejumlah aspek penting dalam profesi advokat. Salah satu materi yang mendapat perhatian utama adalah kode etik dan organisasi profesi.

“Kalau tidak memahami kode etik dan profesi, sebenarnya bagaimana menjadi advokat. Karena itu, materi juga mencakup berbagai hukum acara yang berkaitan dengan pembelaan di pengadilan,” jelasnya.

Ketua DPD HAPI Jawa Tengah, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, mengatakan kode etik menjadi salah satu fondasi penting yang harus dikuasai setiap calon advokat.

Menurutnya, kode etik berfungsi sebagai batasan perilaku profesional sekaligus menjaga kehormatan dan martabat advokat dalam menjalankan tugas.

“Kode etik itu membatasi perilaku kita sebagai seorang profesional untuk menjaga harga dan martabat profesi. Advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile,” kata Yohanes.

Ia berharap peserta PKPA HAPI mampu tumbuh menjadi advokat yang profesional, jujur, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.

“Kita berharap peserta menjadi advokat yang handal, jujur, baik, dan mampu menjaga etika profesional secara keseluruhan. Jangan sampai tercipta saling serang seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Yohanes menyebut penyelenggaraan PKPA tersebut tidak sekadar mengejar jumlah peserta.

HAPI, kata dia, lebih mengutamakan kualitas pendidikan dengan melibatkan tenaga akademik dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

Selama empat hari pelaksanaan, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga akan mengikuti ujian.

Salah satu kemampuan yang diuji adalah menyusun surat kuasa untuk perkara pidana maupun perdata.

Peserta juga akan diuji dalam menyusun gugatan, menentukan kompetensi pengadilan, serta membedakan dasar gugatan seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Yang paling penting adalah hukum acara yang harus dikuasai setiap advokat. Termasuk membuat surat kuasa, gugatan, dan menentukan pengadilan mana yang berwenang,” pungkas Yohanes. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.