BREBES, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengawasan, klasifikasi laporan masyarakat, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Penyuluhan Hukum: Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman sebagai narasumber.

Paramitha menegaskan, integritas dan pengawasan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap anggaran yang dikelola pemerintah merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, Paramitha mengingatkan agar kekhawatiran aparatur terhadap laporan masyarakat maupun pemeriksaan tidak membuat mereka takut mengambil keputusan. Kehati-hatian, kata dia, tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menghambat program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia berharap penyuluhan hukum menjadi sarana untuk memberikan kepastian pemahaman kepada aparatur mengenai batas antara keputusan pemerintahan yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Paramitha, keputusan yang diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur, serta didukung dokumentasi yang tertib tidak semestinya menjadi sumber ketakutan bagi aparatur.

“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.

Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma

Mengenai laporan masyarakat, Paramitha meminta seluruh jajaran menghormati setiap laporan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme.

Namun, laporan tidak boleh langsung dipandang sebagai bukti kesalahan sebelum melalui proses pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.

“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan bahwa persoalan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berakhir pada proses pidana.

Dalam konteks pencegahan, pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan, termasuk berdasarkan hasil pengawasan internal pemerintah.

Ia menjelaskan, ada tidaknya unsur kesengajaan atau _mens rea_ menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan memiliki unsur pidana.

“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada _mens rea_, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada _mens rea_, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelasnya.

Nurokhman juga menekankan bahwa integritas tidak cukup hanya dipahami melalui aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam keteladanan dan kebiasaan sehari-hari.

Menurutnya, penguatan nilai Pancasila serta budaya malu melakukan korupsi, sekecil apa pun, menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Wawan Bambang AK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.