Merangin,Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Warga desa Tanjung Benuang C1 kecamatan Pamenang selatan kabupaten Merangin provinsi Jambi, di hebohkan dengan Kepergian (J) dan saudari (D), pasalnya Saudara (J) dan saudari (D) di usir dari desa Tanjung Benuang C1 selama satu (1) tahun, keputusan tersebut diambil bukan tanpa sebap, (J) Tertangkap dan terbukti selingkuh/atau melakukan perbuatan zinah dengan saudari (D) yang merupakan tetangganya sendiri, tepatnya tetangga depan rumah ia sendiri, perbuatan tersebut membuat masyarakat dan para tokoh-tokoh dan kepala dusun murka sehingga memutuskan keduanya harus angkat kaki dari desa tersebut selama satu (1) tahun lamanya, Minggu 22/01/2023.
menurut informasi yang di himpun wartawan media ini dan kini menjadi bahan perbincangan atau gosib masyarakat, bahwa saudara (J) terbukti berselingkuh/melakukan hubungan cinta terlarang di lingkungan tersebut, sedangkan keduanya masih sama sama mempunyai keluarga, (J) masih punya istri sedangkan (D) masih punya suami.
Namun disayangkan dalam sidang dan untuk mengambil keputusan Sangsi yang di jatuhkan kepada pasangan cinta terlarang itu tidak melibatkan kepala desa setempat, sehingga Maruli selaku kepala desa tanjung Benuang C1 tak bisa berkomentar banyak saat di tanya wartawan media ini melalui via telpon pribadinya,
“Iya mas kemarin masyarakat kita memang ada yang terbukti melakukan perzinahan dan saya pun selalu kepala desa taunya sudah selsai sidang baru pak kawil dusun 2 baru memberi tau saya, “kata Maruli selaku kades saat ditanya wartawan media ini.
“Info yang saya dapat saudara (J) di beri sangsi untuk meninggalkan desa tanjung Benuang C1 dalam satu (1) tahun, harapan saya kedepan kejadian serupa tidak terjadi lagi di desa kita ini, dan kedepan warga lebih waspada bila ada isu-isu terkait perzinahan jangan nunggu terjadi dulu baru di tangkap, agar dampak soal ke 40 rumah itu tidak terjadi,, “Tutup Maruli.
Penulis : Moh Basori



Tinggalkan Balasan