DIY, BERITA MERDEKA Online – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan HMR alias ASEP Alias AI (30), warga Kampung Panday, Kelurahan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (24/2/2024) malam lalu. Saat itu, Polisi mendapatkan laporan informasi, salah satu pemilik kost di tempat, bahwa adanya penemuan mayat di kamar milik salah seorang penyewa yakni HMR.
Pelapor memastikan ternyata yang meninggal tersebut adalah seorang perempuan, dan belum diketahui identitasnya.
“Jadi laporan dari pemilik kost, karena ada penemuan mayat. Dan mayat itu bukanlah penyewa kamar kost yakni HMR. Namun, mayat berjenis kelamin perempuan. Sedangkan penyewa kost HMR tidak berada ditempat dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Kapolresta, Senin (18/3/2024).
Atas laporan itu, Kapolresta Yogyakarta memerintahkan petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mayat korban pun diautopsi.
“Dari olah TKP didapatkan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, serta dapat disimpulkan bahwa korban tersebut adalah seorang perempuan dengan Inisial FR warga Tridadi, Sleman, yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan mati.”
“Dan jenazah korban kita lakukan autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan, dan atas permintaan keluarga korban” ujarnya.
“Korban wafat akibat kekerasan benda tajam, yang menyebabkan luka terbuka pada leher serta memotong pembuluh darah besar leher sehingga mengakibatkan perdarahan dan diperberat dengan kekerasan benda tumpul pada kepala,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, barang-barang milik korban juga tidak ditemukan di TKP.
“Bahwa dari Olah TKP awal barang-barang milik korban tidak ditemukan, diantaranya sepeda motor dan diduga dibawa oleh pelaku,” sambungnya.
Mendapatkan laporan itu, Polisi membentuk Team Opsnal Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, untuk melakukan penyelidikan baik di Yogyakarta maupun di Jawa Barat.
“Dari penyelidikan tersebut bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah penyewa kost di tempat pelapor dengan identitas HMR warga Cicalengka Bandung, Jawa Barat, dan bekerja sebagai pengawai salah satu Café di Yogyakarta.”
Pelaku HMR kata Kapolresta, melarikan diri ke Jawa Barat setelah melakukan aksinya.
“Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku ini melarikan diri ke daerah asalnya di Cicalengka. Dan team berangkat ke Cicalengka dan bertemu keluarga pelaku, dan benar setelah kejadian pelaku sempat pulang kerumahnya dan sempat singgah dirumah temannya di daerah Nagreg. Temannya mengakui bahwa terduga pelaku menceritakan telah melakukan pembunuhan di Yogyakarta,” ungkap Kapolresta.
Dari rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang milik pelaku dikamarnya, dan barang-barang tersebut masih terdapat bercak darah.
“Dari keterangan itu, team semakin yakin bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah HMR ini, dan team tetap memburu keberadaan pelaku namun pelaku belum dapat ditemukan.”
“Kita juga melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku, agar apabila pelaku pulang kerumah, agar segera memberitahu kepada pihak Kepolisian ataupun menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian. Dan pada Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya team dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Yogyakarta guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, HMR mengakui perbuatannya, membunuh korban. Sedangkan motif adalah karena pelaku emosi, yang disebabkan terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.
“Motif pelaku karena emosi. Ada perselisihan diantara mereka, korban dan pelaku. Korban bilang akan berteriak dan karena ketakutan, pelaku akhirnya kalut dan mengambil pisau lipat yang diletakkan dikotak peralatan miliknya, dan kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pelaku telah mendekam di sel Mako Polresta Yogyakarta. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara maksimal pidana mati atau seumur hidup. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan