ACEH BARAT, Berita Merdeka Online — Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan audit pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 terhadap 79 Desa dari 322 Gampong (Desa) di Aceh Barat, dari hasil audit tersebut inspektorat menemukan kerugian negara akibat kesalahan dari pengunaan dana desa tersebut sebesar Rp 7 Milyar Lebih, dan sudah disetor ke kas negara baru sekitar Rp 1 Milyar lebih, sementara sisanya masih dalam proses.
Hal ini disampaikan Inspektur Inpektorat Aceh Barat Zakaria Mahmud Rabu (11 Januari 2022) diruang kerjanya.
Menurut Zakaria dari hasil audit yang dilakukan di 79 desa tersebut ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana desa seperti saat bangun volume kelebihan bayar, ditemukan mark up pada proses pembangunan dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetor serta berbagai permasalahan lainnya yang tidak sesuai dengan juknis pengunaan dana desa tersebut, Jelas Zakaria.
Ia menambahkan bahwa hasil audit ini telah disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Barat untuk proses tindak lanjut, karena kita Inpektorat berkewajiban menyampaikan laporan atau LHP kepada Bupati Aceh Barat, kata Zakaria.
Lanjut Zakaria bahwa dalam regulasi pengawas keuangan diberi waktu 60 hari kepada kepala desa untuk menindak lanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan.
“Biasanya kita kasih waktu 60 hari setelah LHP diterima oleh auditie, apabila tidak juga ditindaklanjuti maka itu menjadi kewenangan Bupati untuk melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), sementara kita di Inpektorat tetap memonitoring selama 60 hari dan inspektorat berkewajiban memberikan laporan LHP kepada Bupati, pungkas Zakaria Mahmud. (Almanudar)



Tinggalkan Balasan