Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, melalui Inspektorat Bengkulu Utara, mengikuti proses pemantauan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, termasuk tindak lanjut atas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun 2005 sampai dengan 2024.
“Hal itu langsung disampaikan oleh Nopri Anto Silaban,S.E,M.Si,CGCAE,CFrA Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara (BU), saat dikonfirmasi media ini,” pada Senin (30/6/2025).
“Iya, kami sedang mengiktui pemantauan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai Senin 30 Juni 2025 sampai dengan Senin 4 Juli 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan surat undangan yang disampaikan oleh BPK. ” Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan hasil tindak lanjut melalui surat Tindak Lanjut (TL) yang ditandatangani oleh Bupati BU wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LHP oleh BPK, TL ini dapat berupa adminstratif oleh Kepala OPD ke para pihak dan para pihak wajib menindaklanjuti dengan melaksanakan TL administratif seperti teguran ke para pihak, penyusunan SOP, perbaikan tata kelola keuangan OPD oleh sekretaris, bendahara dan PPTK dll administratif terkait.
TL ini berikutnya adalah menyetorkan temuan material atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan kas pada OPD tertentu ke kas daerah. Tentu hal ini wajib dilakukan oleh para pihak yang mendapatkan temuan, baik itu ASN, THL, maupun pihak ke tiga.
Lanjut Inspektur Inspektorat, adapun tujuan kami Inspektorat ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, adalah mengikuti proses verfikasi dokumen TL atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang besumber dari pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja mulai dari 2005 sampai dengan Tahun 2024, dan kemudian terkait untuk hasil saat ini seperti apa masih dibahas dan enggan berkomentar lebih jauh.
“Yang jelasnya terkait hasil masih berproses, jadi belum tahu hasilnya seperti apa dan biasa tindak lanjut itu harus selesai dalam waktu 60 hari setelah surat tindaklanjut diterima oleh OPD untuk temuan LKPD Tahun 2024, artinya masih ada waktu”, sampai Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara.
Kami Inspektorat memverifikasi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan BPK, tujuannya adalah memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
Terakhir, tentunya kita BU melalui koordinasi Inspektorat berupaya tetap menjadi Kabupaten yang mempertahankan tingkap kepatuhan tertinggi atas rekomendasi BPK, per semseter II Tahun 2024 kita peringkat 1 untuk kepatuhan dengan tingkat penyelesaian tindaklanjut temuan BPK sebesar 89,69%, sesuai arahan Bupati ASA penyelesaian tindaklanjut harus tetap dipertahankan tingkat penyelesaian TL temuan BPK, oleh karena itu OPD harus mendukung proses yang sedang berjalan.” Tutupnya. (Yapp)




Tinggalkan Balasan