Karawang, Jabar | beritamerdekaonline.com — Melansir halaman akun media sosial resmi ATR / BPN Karawang, rabu (11/01/2023) telah mengeluarkan himbauan pada para pengunjung kantor ATR / BPN Karawang yang menggunakan kendaraan R4, agar tidak memarkirkan kendaraan nya di depan bahu, sepanjang Kantor ATR / BPN Karawang Jl.Jend A.Yani.

Hal ini sebagai Upaya ATR / BPN Karawang dalam menciptakan kenyamanan, keamanan, dan tertib lalu lintas dengan berdasarkan :

1. Keputusan Bupati Karawang Nomor 551.1/ Kep.117-Huk/2016 Tanggal 26 Februari 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Karawang.

2. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Nomor 551.1/32/Lalin/2023 Tanggal 6 Januari 2023 perihal Himbauan Penertiban Parkir Bahu Jalan pada Ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dan apabila Area Parkir di Halaman Dalam Kantor ATR/ BPN Kabupaten Penuh, Pengunjung R4 pun dapat menggunakan area parkir Kantor Pemda Kabupaten Karawang sebagai alternatif parkir.

Editor : Kang yana/Red