Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Penanganan perkara dugaan pemasangan kamera CCTV dan perekaman di kamar mandi kos putri yang menyeret oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Panjang Timur berinisial DR (47) memasuki fase baru. Status penahanan tersangka kini resmi beralih dari tahanan titipan kejaksaan menjadi titipan tahanan hakim.
Peralihan tersebut terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan secara resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebelumnya, DR ditahan sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Antoni Winata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam proses peradilan pidana.

“Selama belum dilimpahkan ke pengadilan, statusnya adalah tahanan titipan kejaksaan. Setelah dilimpahkan dan diterima pengadilan, maka menjadi tahanan titipan hakim. Kini, tanggung jawab hukum atas penahanan DR telah berpindah dari Jaksa Penuntut Umum ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujar Fajar saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Ia merinci, DR berstatus tahanan titipan kejaksaan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2026. Terhitung mulai 23 Februari 2026, penahanannya resmi menjadi kewenangan hakim seiring dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dengan beralihnya status tersebut, seluruh kewenangan terkait masa penahanan, termasuk perpanjangan penahanan maupun izin pembantaran apabila tersangka mengalami gangguan kesehatan, sepenuhnya berada di bawah penetapan Majelis Hakim.
“Jika ada perpanjangan atau hal lainnya, kewenangannya ada pada hakim. Apabila tahanan sakit dan harus dibawa ke rumah sakit, izinnya bukan ke jaksa. Secara administratif memang dikeluarkan jaksa, tetapi berdasarkan penetapan hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, DR mengakui kepada penyidik telah memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya pada 16 Oktober 2025. Ia diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Selasa, 25 November 2025, sehari setelah kasus tersebut mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan