Beritamerdekaonline.com, Jeneponto – Polemik dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Baraya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, semakin memanas. Warga resah setelah ditemukan dua versi surat tanah dengan isi berbeda, yang diduga direkayasa oleh oknum perangkat desa.
Persoalan ini mencuat ketika perwakilan ahli waris mendatangi rumah Kepala Desa Baraya, Nawir, untuk meminta kejelasan status tanah. Nawir awalnya menyebut tidak ada bukti jual-beli, baik dari penjual maupun pembeli, dan berjanji mempertemukan kedua belah pihak pada Senin. Namun mediasi baru digelar pada Selasa dengan pola yang janggal: kedua pihak dipanggil secara terpisah dan tidak diperbolehkan bertatap muka.
Lebih mengherankan, Nawir kemudian mengklaim adanya bukti surat pembelian, tetapi tidak pernah memperlihatkannya secara terbuka. Sikap arogan kepala desa kian menuai kritik setelah ia melontarkan ucapan yang menyinggung ahli waris dengan mengatakan mereka bukan warga Desa Baraya.

Kecurigaan semakin menguat setelah salah seorang kepala dusun membawa surat tanah untuk difoto oleh ahli waris. Hasil pemeriksaan foto mengungkap kejanggalan: dokumen tersebut diduga dibuat oleh mantan sekretaris desa dengan saksi dua ketua RT. Namun, mantan sekdes membantah keras keterlibatannya dan menegaskan tanda tangannya dipalsukan.
Situasi semakin runyam ketika mantan sekdes lain justru mengaku pernah menulis surat tersebut, tetapi hanya sebagai formalitas tanpa kekuatan hukum. Beberapa saksi yang namanya tercantum dalam dokumen juga membantah dan menyebut tanda tangan maupun cap jempol mereka dipalsukan.
Kisruh makin memanas setelah muncul surat kedua dengan isi berbeda dari yang pertama. Dokumen baru ini justru memperkuat dugaan adanya rekayasa sistematis untuk melegalkan tanah bermasalah demi kepentingan pihak tertentu.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Kasus ini diduga memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Ahli waris memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto agar oknum perangkat desa yang terlibat diproses hukum.
Tokoh masyarakat Desa Baraya menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Desa butuh pemimpin amanah, bukan pemimpin yang mempermainkan rakyat dengan surat palsu,” tegasnya.
Penulis: Zul




Tinggalkan Balasan