KENDAL, Beritamerdekaonline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal bernama Teguh selama 1 tahun penjara.

Teguh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada Suwandi warga Desa Balok Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Budi Sulistyo, SH dari Kejaksaan Negeri Kendal, menyatakan Teguh terbukti melanggar pasal tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Teguh bin Sukandar telah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh dengan kurungan penjara selama satu tahun dikurangi selama mendekam dalam tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Budi Sulistyo, SH saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim melalui sidang secara online di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Teguh agar membayarkan uang sebesar Rp6 juta rupiah sesuai kerugian yang dialami korban Suwandi.

Dalam dakwaan, Teguh terbukti telah melakukan penipuan uang sewa lahan bengkok kepada Suwandi saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Wonosari Patebon Kendal pada tahun 2014 silam.

Lahan tersebut oleh Teguh selain disewakan kepada Suwandi, ternyata juga disewakan kepada orang lain dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama juga.

Awal mula kejadian itu, menurut Suwandi, berawal saat dirinya ditawari oleh mantan Kades Teguh untuk menyewa lahan sawah bengkok ulu-ulu di Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam untuk digarap pada tahun 2015.

Namun pada tahun 2015, saat dirinya akan mulai menggarap ternyata tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi ternyata sudah disewa dan digarap juga oleh orang lain.

Sementara terdakwa Teguh dalam pembelaannya mengakui kesalahan dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Di hadapan majelis hakim, dirinya meminta maaf dan memohon agar saat sidang putusan yang akan datang bisa diberikan keringanan hukuman dikarenakan dirinya mempunyai riwayat penyakit gula dan harus rutin periksa ke dokter.

“Kepada yang mulia, saya mengakui saya bersalah melanggar hukum dan saya mempunyai etika baik, saya minta maaf kepada saudara selaku korban pak Suwandi, dan saya sanggup mengembalikan uang sejumlah Rp6 juta,” ucap Teguh.

“Dan saya sangat menyesal kembali yang mulia, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi yang mulia. Kepada yang mulia, saya mempunyai penyakit permanen yaitu penyakit gula dan saya sempat mengalami stroke yang mulia. Saya harus menjalani perawatan yang rutin, maka dari itu saya mohon maaf kepada yang mulia dan saya mohon pengampunan kepada yang mulia,” ungkap Teguh. (lim)