Rapat internal di Kantor Kominfo Mesuji, yang menjadi sorotan publik karena kebijakan pemesanan berita dan iklan yang dianggap tertutup dan berpihak.

Mesuji, beritamerdekaonline.com – 11 Maret 2025. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mesuji tengah menjadi sorotan akibat dugaan ketidaktransparanan dalam sistem pemesanan berita advertorial (ADV) dan iklan. Kebijakan ini dianggap tidak merata dan dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik, sehingga memicu kritik dari kalangan jurnalis dan pemerhati media.

Laporan yang beredar mengindikasikan bahwa pada tahun 2025, pemesanan ADV dilakukan dengan mekanisme tertutup. Hanya media tertentu yang mendapatkan akses, sementara daftar penerima serta rincian anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penyaluran dana publik.

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Udin Komarudin, meminta Sekretaris Kominfo, Enggar Cahyadi, serta Kabid Kominfo, Gallas, untuk segera mengadakan audiensi dengan Bupati Mesuji guna membahas polemik ini.

“Seringkali kebijakan ini berdalih pada arahan pimpinan tanpa adanya regulasi yang jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip transparansi yang seharusnya menjadi pegangan utama,” ujar Udin.

Situasi semakin memanas setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menghapus belanja jasa iklan, film, dan pemotretan—yang sebelumnya mencapai Rp1,246 miliar pada tahun 2024. Selain itu, pembatasan terhadap langganan media cetak juga menimbulkan spekulasi bahwa hanya media tertentu yang mendapatkan keuntungan.

Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini akan berdampak pada akses masyarakat terhadap informasi yang beragam serta mengancam keberlangsungan media lokal dalam menyampaikan berita daerah.

Hingga saat ini, Kominfo Mesuji belum merilis data resmi mengenai media mana saja yang mendapatkan pesanan ADV, sehingga menimbulkan semakin banyak pertanyaan dari insan pers. Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik dapat tetap terjaga. (Sumarno)