Beritamerdekaonline.com, Seluma – Tragedi kecelakaan maut kembali mengguncang Kabupaten Seluma. Peristiwa nahas terjadi di Desa Babatan pada Minggu malam (7/9) dan menelan korban jiwa. Pasangan suami istri asal Desa Sido Luhur, Kecamatan Sukaraja, yakni Nur Hadi (39) dan Nur Aini (33), terlibat kecelakaan setelah sepeda motor yang mereka kendarai tersenggol truk Hino dengan nomor polisi BG 8598 UJ. Sang istri, Nur Aini, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi mata, Sumardin (72), korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BD 5123 PJ dari arah Bengkulu menuju Tais. Saat melintas di Desa Babatan, kondisi jalan tengah dilakukan tambal sulam. Dari arah berlawanan, sebuah truk melaju, sementara situasi jalan gelap, licin akibat hujan, serta penuh lubang. Kondisi tersebut membuat motor korban tergelincir hingga tersenggol kendaraan besar tersebut.

Suasana haru di rumah duka pasangan suami istri korban kecelakaan maut di Desa Sido Luhur, Sukaraja, Kabupaten Seluma. Tragedi ini terjadi akibat kondisi jalan yang sedang dikerjakan tanpa papan proyek resmi dan diduga sebagai proyek siluman. Keluarga korban menanti keadilan dan pertanggungjawaban pihak terkait atas insiden yang menewaskan Nur Aini (33), sementara sang suami, Nur Hadi (39), mengalami luka serius. Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dan kontraktor dalam proyek perbaikan jalan.

 

Ironisnya, di hari yang sama, warga melaporkan tiga kecelakaan berbeda terjadi di titik yang hampir berdekatan di Desa Babatan. Situasi itu memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan pengguna jalan, minimnya penerangan, dan lemahnya pengawasan terhadap proyek perbaikan jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang secara resmi memberikan pertanggungjawaban, baik dari kontraktor pelaksana proyek jalan maupun pemerintah daerah. Pihak keluarga korban pun belum menerima kunjungan ataupun bantuan.

Wartawan Beritamerdekaonline.com Antonius Sa’at konfirmasi di rumah duka korban kecelakaan maut Babatan. Tragedi ini soroti dugaan proyek jalan siluman yang merenggut nyawa.

 

Satuan Lalu Lintas Polres Seluma telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

Secara hukum, peristiwa ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib bertanggung jawab jika kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak atau tidak dipasang rambu peringatan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di area perbaikan jalan, terutama saat malam hari dan kondisi hujan. Pengendara disarankan menurunkan kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan demi menghindari tragedi serupa.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Nur Aini? Apakah pengendara truk, kontraktor jalan, atau pihak pemerintah daerah yang lalai memastikan keselamatan publik? Jawaban atas pertanyaan ini masih dinanti oleh keluarga korban dan masyarakat Seluma. (Antonius)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.