Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.

Selain Joni, dua nama lain yang ikut ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto dan kontraktor proyek Akmad Basir. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) malam, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Usai diperiksa, ketiga tersangka langsung digiring penyidik ke Rutan Kelas II B Bengkulu dengan rompi tahanan oranye.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2,7 miliar. Proyek strategis di sektor kesehatan ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan layanan laboratorium kesehatan masyarakat. Namun, indikasi korupsi yang muncul justru mencederai amanah publik.

Foto Ist

“Malam ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Labkesda. Mereka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik korupsi ini,” jelas Wisdom.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis (11/9/2025). Lokasi yang digeledah antara lain kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, rumah kontraktor Akmad Basir di Kelurahan Sukarami, serta rumah keduanya di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting, beberapa telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut kini disita untuk memperkuat proses penyidikan

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus ini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” ujar Wisdom.***

Sumber: Tribun Bengkulu


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.