Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum di wilayahnya. Setelah sekian lama, akhirnya terkuak kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Pada Rabu, 30 April 2025, Kejari resmi menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023.

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah EF, mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, dan AF, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD. Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri BU, Ristu Darmawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasi Intel Andi Febrianda, S.H., M.H., serta Kasi Pidana Khusus Arico Novisaputra, S.H.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Keduanya memegang posisi strategis dan berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan anggaran,” jelas Ristu kepada media.

Kepala Kejari Bengkulu Utara memberi keterangan pers terkait kasus korupsi perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, saat konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi di Kantor Kejari BU.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh Kejari. Menurut Ristu, bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum. Oleh karena itu, tindakan hukum berupa penahanan segera dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

EF, sebagai tersangka pertama, kini ditahan di rumah tahanan khusus wanita di Bengkulu selama 20 hari ke depan. Sementara itu, AF menjalani masa penahanan di Lapas Arga Makmur dengan durasi yang sama. Kejari menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti serta agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

“Seluruh hak tersangka telah kami penuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan ini sah dan merupakan bagian dari upaya kami dalam menuntaskan kasus ini secara profesional,” tambah Ristu.

Kasus ini menjadi perbincangan karena selama bertahun-tahun, tidak ada penanganan kasus korupsi yang menyentuh struktur birokrasi di Bengkulu Utara. Penetapan dua pejabat ini sebagai tersangka memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum di daerah tersebut mulai bergerak menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel.

Tokoh Masyarakat di Bengkulun Utara yang enggan di sebutkan Namanya di media ini, berharap agar proses hukum terhadap EF dan AF berjalan tanpa intervensi serta dapat mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini. Kejari BU memastikan akan terus mengembangkan kasus ini demi tegaknya keadilan. (Yaap)