PANGKALPINANG, beritamerdekaonline.com –Tim Terpadu Provinsi Kep Bangka Belitung yang melibatkan personel SATPOL PP, BPBD serta Dinas Kesehatan melakukan penutupan sementara terhadap 2 lokasi tempat usaha XB dan OXTG. Kamis (29/07)malam.

Ketua TIM Terpadu Provinsi Kep Bangka Belitung, Yamowa Harefa menyebutkan penutupan dua tempat usaha yakni XBR dan OXT berdasarkan keputusan Gubernur Kep Bangka Belitung bernomor : 188.44/697/ BPBD/2021 tentang  pemberlakuan PPKM mikro pada wilayah level 3 & level 4 di provinsi kepulauan bangka belitung yang dikeluarkan pada tanggal 26 juli 2021.

“Seluruh tempat hiburan malam yang berada di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung akan di tutup sementara berdasarkan keputusan Gubernur.”jelas Kasat Pol PP Provinsi Kep Bangka Belitung ini.

Selain itu, Yamowa menghimbau kepada seluruh pemilik cafe maupun UMKM yang berada diwilayah provinsi kepulauan bangka belitung untuk membatasi jam operasional & pembatasan pengunjung.

“Mari taat aturan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Kepada Bangka Belitung.”himbau Yamowa. (SAF)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.