Barito Utara, beritamerdekaonline.com Ketua DPW National Corruption Wacth (NCW) Kalimantan Tengah Badian angkat bicara, bahwa beliau mengatakan ( Minggu 25/06/2023) keberadaan PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) salah satu perusahaan dibidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Km 32 , Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara diduga mencemari lingkungan.

Berawal dari temuan team DPW NCW yang melayangkan surat ke pihak managemen PT. MPG tentang dugaan adanya limbah pabrik yang mencemari salah satu anak sungai Karamuan dekat wilayahnya , namun pihak managemen MPG acuh- tak usah menanggapinya seolah- olah kebal hukum.

Badian menambahkan , pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) Barito Utara yang ingin mengkonfirmasi ke pihak PT. MPG dengan maksud ikut andil dalam memperhatikan kinerja para investor di bidang perkebunan sawit yang ada di daerahnya,
namun hal tersebut juga tidak diindahkan, karena belum direspon terhadap pihak yang menghubungi yang mewakili Pemkab Barito Utara, apalagi menemui pihak dinas terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Maka karena hal diatas wajar diduga ada kekuatan besar yang melindungi kegiatan PT.MPG melakukan kegitan di Barito – Utara.

Berdasarkan sikap nanagemen MPG ,maka pihak NCW seperti yang disampaikan oleh ketua DPW Kalteng Badian kembali berpendapat bahwa pihak PT.MPG diduga sudah tidak memikirkan dampak dari aktifitas dan kegiatannya yang berdampak terhadap masyarakat setempat.

Managemen PT. MPG tidak mempunyai rencana pengelolaan lingkungan dan diduga menyalahi aturan yang menerapkan program kegiatan wajib Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ) , Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL) atau Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Selanjutnya sumber mengatakan PT.MPG juga diduga telah mempersulit akses bagi warga yang akan masuk ke lokasi lingkungan pabrik untuk menjual buah sawit hasil kebunnya, karena membatasi dan melarang karyawan atau buruh dan warga membawa handphone yang ikut dalam sarana angkut, hal ini dikarenakan takut mereka akan mengambil dokumentasi situasi sekitar pabrik yang tidak sesuai standar pengelolaan untuk limbahnya”.Ungkap Badian.

Untuk itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW-NCW) Kalimantan Tengah akan sangat mengapresiasi dan mendukung jika pihak Pemerintah Daerah dan instansi atau pihak terkait lainnya dapat bersinergi untuk menindak lanjuti dan menangani bersama permasalahan dugaan pencemaran lingkungan khususnya di Barito Utara.

Jangan diberi lampu hijau sama perusahaan yang hanya ingin mengeruk keuntungan tapi tidak mengindahkan lingkungan sekitarnya, pungkas ketua NCW Badian.

Terkait dugaan limbah yang mencemari anak sungai , media ini telah mengajukan konfirmasi via WA pada sdr Dnk, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapannya. (Car)