GOWA, berita merdeka online – Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Sulbar, Sulaiman Sul, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, untuk serius mengusut adanya dugaan pungutan dari Aparat Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa pada program penerbitan sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Hal itu dikatakan Sulaiman Sul, saat dihubungi via selualarnya, Kamis (16/05/2024).

Meurut Sul, sapaan akrab ketua Perjosi Sulbar mengungkapkan, jika sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga Masyarakat yang berharap bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan atau Desa setempat.

Ketua Perjosi menyangkan program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diduga diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Mereka dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona, dan warga juga menambahkan bahwa ada ribuan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.250.000 hingga Rp. 300.000, sebagai pengurusan awal sertifikat, padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tidak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum tersebut.

“Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gowa serius mengusut, jangan hanya melakukan konfirmasi, setelah itu tidak ada tindak lanjut, karena ini Program Nasional, untuk Masyarakat tidak mampu untuk memperoleh sertifikat mereka” tegas Sul.

Ia melanjutkan, jika pihak Polres Gowa sudah memanggil Kepala Desa Gentungang Syarief Esa pekan kemarin, sedangkan Enam Kepala Dusun dan Kepala Kampung, Senin (13/05/2024) juga sudah diperiksa oleh satreskrim Polres Gowa, termasuk Sekertaris Desa Gentungang juga sudah di lakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum diketahui, tutur Sul.

Diketahui dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan secara berjamaah, berkat adanya informasi dari beberapa Warga yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar oleh oknum Sekdes tersebut. Dimana ia mengurus sertifikat Prona, namun dimintai uang oleh oknum tersebut sebesar Rp250.000 persertifikat oleh oknum kepala dusun dan kepala kampung dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500. 000 oleh pihak Kepala Dusun,sehingga Warga sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih diketahui jika prona gratis, namun diduga oknum Kepala Dusun dan Kepala Kampung warga mengancam Warganya, tidak akan diberikan sertifikatnya jika tak melunasi sisa pembayaran biaya sertifikatnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat, Syarief Esa membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Kepala Dusun Hingga Kepala Kampung.
“saya sangat kaget dengan adanya kasus ini karena dari pihaknya tidak mengetahui adanya pungli tersebut, dan pihak Desa sudah sesuai aturan” tandasnya

Sedangkan pungutan sebesar Rp.250.000,- itu diatur oleh Sekertaris Desa, dan sudah menjadi syarat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, sedangkan tambahan sebesar Rp500.000,- dia tidak mengetahui adanya dana tambahan buat pelunasan. Jelas Kades Syarief Esa

“saya sudah tekankan ke enam kepala dusun dan kepala kampung jangan pernah minta tambahan, namun jika ada warga yang sukarela memberi silahkan sebagai rasa terima kasih yang penting tidak ada paksaan ” lanjut Syarief Esa, Senin (13/05/2024), jelas Kades Gentungang. (TIM)