SEMARANG, Berita Merdeka Online – Komisi C DPRD Kota Semarang mengaku belum menerima aduan resmi terkait rencana reklamasi dan pengembangan kawasan industri di pesisir Kecamatan Tugu, yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan PT Dibiya Indo Makmur (DIM).

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang diterima langsung oleh komisinya. Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat telah menginformasikan adanya surat pengaduan yang dilayangkan kepada DPRD.

“Kalau aduan secara resmi di meja kami belum ada. Tapi memang ada beberapa kelompok elemen masyarakat yang sudah memberitahukan kepada kami bahwa mereka melayangkan surat kepada DPRD,” kata Danur, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan, surat yang ditujukan kepada DPRD terlebih dahulu akan diterima bagian umum untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan dewan. Pimpinan DPRD nantinya akan menentukan komisi yang mendapat penugasan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi kita wait and see dulu,” ujarnya.

Menurut Danur, pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh mengenai rencana reklamasi tersebut. Sebab, Komisi C belum memperoleh informasi lengkap mengenai lokasi yang akan direklamasi, peruntukan lahan, hingga persyaratan administrasi dan perizinannya.

Ia menegaskan, DPRD perlu mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait sebelum mengambil sikap. Terlebih, rencana reklamasi di kawasan pesisir merupakan persoalan yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Apabila laporan masyarakat sudah diterima dan ditugaskan kepada Komisi C, pihaknya akan mengundang dinas terkait serta seluruh pihak yang terlibat untuk meminta penjelasan dan melakukan pendalaman.

“Kalau laporan itu masuk ke tempat kami, kami pasti akan mengundang dinas terkait. Semuanya yang terlibat di sana pasti kita undang. Nanti kita kaji dan perdalam supaya hasilnya juga bagus,” jelasnya.

Danur juga membuka kemungkinan DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi apabila diperlukan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap aduan masyarakat.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, mengatakan rencana pengembangan kawasan industri KIW masih memerlukan pembahasan teknis, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang dan persyaratan lingkungan.

“Kewenangan untuk memastikan kesesuaian tata ruang berada di Dinas Penataan Ruang.  Proses perizinan di DPMPTSP baru dapat ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan izin perluasan lahan yang diterima DPMPTSP.

Diketahui, PT KIW sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Dibiya Indo Makmur untuk rencana pengembangan kawasan industri baru di pesisir Semarang. Perluasan tersebut diperkirakan mencakup lahan sekitar 200 hektare yang diarahkan untuk pengembangan kawasan industri maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Kawasan Industri Wijayakusuma


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.