Asahan, Beritamerdekaonline.com — Telah dimulainya penyidikan atas nama laporan Roy Eva Marini istri Suko Suwito dengan surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /24/II/RES.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 9 Februari 2023 telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara bahwa pada hari Kamis 9 Februari 2023 telah di lakukan penyelidikan lanjutan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau turut serta melakukan peristiwa tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap laporan Polisi Nomor: LP/B/650/XI/2021/SPKT/RES BATUBARA/POLDA SUMUT , Tanggal 26 November 2021, Pelapor Atas Nama Roy Eva Marini selaku penyidik Kasat Reskrim Polres Batu Bara JH Tarigan SH Ajun Komisaris Polisi NRP: 72040072.
Dikonfirmasi Beritamerdekaonlinecom dan rekan -rekan pada 28 Februari 2023 Bapak Suko Suwito dan Roy Eva Marini menyampaikan sebagai warga negara yang baik semoga laporan lanjutan tersangka utama atas nama Titin Ramadhani segara ditangkap pihak aparat penegak hukum yang bijaksana.
“Saya sudah berikan alat bukti video, rekaman dan photo-photo kepada pihak penyidik Polres Batu Bara bahwasanya saya tidak mengenal Rio Akbar Kusuma yang kenal Titin Ramadhani seorang PNS Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring berprofesi Bidan”, ucapnya.
Lanjutnya, sudah saya katakan berkali-kali 11 kali pengiriman Transfer dan 3 kali datang kerumah dimana bedanya memberi uang kes langsung dengan mentransfer dengan jumlah besar apalagi pada masa itu masih masa covid 19. Tolonglah kepada penegak hukum yang adil dan beradab saya masih menghargai hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang tercinta ini dengan sangat-sangat saya memohon dan berharap untuk wanita yang tak beradab itu di jebloskan kepenjara”, ungkapnya dengan geram.
Ditambahkannya, Saya sudah mengikuti jalur dan upaya dengan baik kepada sipenipu itu kalau tidak bisa mengembalikan 263 Juta, Saya minta dari angka 200 Juta dan Turun 150 Juta bahkan 100 Juta tapi si jahanam tersebut merasa dirinya tidak bersalah. Hancur batin dan hati saya tiap bulan membayar angsuran tiap bulan selama 3 tahun 1/2. Apapun akan saya lakukan untuk mencapai cita-cita anak saya namun mimpi-mimpi itu hilang seketika dibuat si biadab itu”, cetusnya. (DODI ANTONI/Tim)


Tinggalkan Balasan