SEMARANG, Berita Merdeka Online – Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Bambang Raya Saputra (BRS) dan Yani Edwin (YA) alias Jogrez tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka maupun diproses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi di tempat hiburan malam Mansion Karaoke, Semarang.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Jogrez dari Josant and Friend’s Law Firm, yang terdiri dari Dr (Hc) Joko Susanto, Misbakhul Awang Sakti, Muhammad Alfin Aufillah Zen, dan Muhammad Nastain, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/8/2025).

“Kami memiliki alasan kuat mengapa BRS dan klien kami tidak layak dijadikan tersangka,” tegas Joko Susanto.

Menurut Joko, BRS tidak memiliki peran dalam pengelolaan operasional Mansion Karaoke, khususnya terkait fasilitas paket asusila yang dipermasalahkan.

Berdasarkan salinan perjanjian yang dimiliki, BRS hanya bertanggung jawab di bagian makanan dan minuman, sementara sumber daya manusia, pembayaran, dan SOP dikelola oleh CS dan HP selaku pemegang saham lainnya.

Disebutkan pula bahwa inisiasi paket asusila berasal dari HP, bukan dari BRS maupun Jogrez.

“Klien kami bahkan tidak tercatat sebagai karyawan. Ia hanya membantu sebagai perpanjangan tangan CS, tidak menerima gaji, hanya uang transportasi, dan pernah menerima uang duka. Jadi, sangat tidak tepat jika ia diproses hukum,” tambah Joko.

Dr (Hc) Joko Susanto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan 

Pihaknya juga mengungkap adanya kejanggalan, di antaranya uji coba paket asusila yang dilakukan HP pada 1 Januari 2025, diikuti rapat manajemen pada 14 Januari 2025, dan pencatatan ke sistem billing, namun HP tidak dijadikan tersangka.

Misbakhul Awang Sakti menambahkan bahwa mesin EDC milik BRS baru dipakai pada 25 Januari 2025 untuk pembayaran dana talangan sebesar Rp700 juta yang dipinjam manajemen dari BRS.

Sebelumnya, pembayaran menggunakan EDC milik CS dan HP, namun keduanya juga tidak diproses hukum.

Kuasa hukum juga mempertanyakan peran pelapor yang disebut berasal dari oknum kepolisian. Menurut mereka, jika mengacu pada aturan, penikmat pertunjukan asusila juga bisa dipersalahkan.

Selain itu, ada selisih waktu cukup lama antara peristiwa (8 Februari 2025) dan penggerebekan (27 Februari 2025) tanpa adanya barang bukti asusila.

Mereka khawatir kasus ini menjadi preseden buruk, karena orang yang tidak memiliki jabatan atau kapasitas kerja dapat dijadikan tersangka hanya karena terlibat dalam grup komunikasi internal.

Tim kuasa hukum mendesak penyidik agar objektif dan menindak pihak yang benar-benar bertanggung jawab, serta menghindari praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. (lim)